in ,

Pemerintah Kaji Pengenaan Bea Meterai di e-Commerce

Menurutnya, Terms and Conditions (T&C) merupakan bentuk klausa baru yang dilahirkan untuk melindungi hak dan kewajiban pengguna platform digital supaya lebih efisien, mudah, dan praktis. Neil bilang, tidak semua T&C terutang bea meterai; tetapi hanya yang memenuhi persyaratan sebagai perjanjian atau persetujuan seperti yang diatur dalam Undang-Undang KUH Perdata, dan berbentuk dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai.

Ia mengklaim, pihaknya bersama Indonesia E-commerce Association (iDEA) masih mengkaji dan berdiskusi untuk menetapkan mekanisme pengenaan bea meterai atas T&C yang memenuhi syarat sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai.

“Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” kata Neil.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Sebelumnya, Ketua Umum iDEA Bima Laga memastikan telah memerhatikan beleid dalam Undang-Undang Bea Meterai dan menyampaikan usulan kepada DJP. Sebab, pemerintah saat ini menganggap dokumen T&C itu sebagai dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU nomor 3 tahun 2020.

Bima menilai, kondisi ini akan menciptakan hambatan besar untuk proses digitalisasi yang sedang berjalan. Pasalnya, T&C ada dalam layanan seluruh platform digital. Syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.

Ditulis oleh

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *