in ,

Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai BBM Hingga Detergen

Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai, antara lain ban karet, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan detergen.

“Dalam konteks pengendalian konsumsi, ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, detergen. Tentunya rencana tersebut sejalan dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang tengah didorong oleh pemerintah. Disisi lain, tujuannya guna membatasi konsumsi terhadap ketiga jenis barang yang akan dikenakan cukai tersebut,” kata Febrio di Rapat Panitia Kerja bersama Asumsi Dasar Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang disiarkan secara virtual, (13/6).

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

Secara simultan, pemerintah juga sedang mempersiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Hal ini juga sebagai upaya mengurangi konsumsi plastik dalam mendukung kelestarian lingkungan.

“Kita melakukan persiapan terus untuk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan. Di sisi lain, bapak dan ibu mungkin sangat memahami sekali, bahwa (penerimaan) kepabeanan dan cukai masih didominasi hasil tembakau dan baru ada tiga barang yang kena cukai, yaitu hasil tembakau, MMEA (minuman mengandung etil alkohol), dan etil alkohol. Dan kita lihat evolusinya dalam beberapa waktu terakhir,” kata Febrio.

Ia mengulas, pada masa pandemi 2020, realisasi penerimaan cukai cenderung menurun akibat terbatasnya aktivitas perdagangan internasional, yakni menjadi Rp 213,7 triliun. Kemudian, sepanjang 2021, penerimaan bea keluar semakin meningkat signifikan seiring kenaikan harga komoditas dan mobilitas yang kian longgar.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *