in ,

Menkeu Bertemu Sekjen OECD Bahas Konsensus Pajak

Pada kesempatan yang sama, Cormann menyampaikan dukungannya terhadap penyelenggaraan G20 di bawah presidensi Indonesia. Pada situasi yang genting seperti saat ini, agenda G20 tetap harus dilanjutkan untuk mengurai berbagai tantangan ekonomi yang sedang dihadapi dunia.

“Anda tentu dapat mengandalkan dukungan saya. Apa yang Anda lakukan sangat penting agar G20 terus berjalan, terlepas dari semua yang terjadi,” ujar Cormann.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, Indonesia sebagai presidensi G20 akan terus mendorong pembahasan konsensus pajak global. Ia memastikan, anggota G20 mendukung terciptanya sistem pajak yang memberikan keadilan bagi semua pihak.

“Ini isu lama tapi kami dorong terus. Isu lama yang bergulir terus dari masa lalu dan kami cari terus bagaimana mendorong international taxation yang lebih fair untuk seluruh dunia,” ujar Suahasil.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama menambahkan, anggota G20 akan membantu negara-negara berkembang untuk mengimplementasikan konsensus pajak global. Dengan demikian, pembahasan Ministerial Tax Symposium sebagai bagian dari pertemuan 3rd Finance and Central Bank Deputies (FCBD) dan Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G-20 di Bali, 14 Juli 2022, bakal fokus membahas bagaimana negara berkembang mampu memperkuat upaya mobilisasi sumber daya domestiknya. Pertemuan ini mendorong penerapan standar transparansi dan pertukaran informasi untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan menciptakan pemulihan ekonomi berkelanjutan.

“Forum itu memang permintaan Indonesia supaya tidak hanya mengedepankan kepentingan negara-negara (anggota G20), melainkan membantu negara berkembang. Pertemuan juga akan membahas isu-isu pajak yang penting bagi negara-negara berkembang. Nanti bicara domestic resource mobilization. Misalkan bagaimana itu lebih membantu pada negara-negara berkembang,” ungkap Mekar.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *