in ,

Mengenal Penerapan Sistem “Withholding Tax” di Indonesia

withholding tax
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan withholding tax. Mekanisme ini diimplementasikan melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Secara lebih komprehensif, apa itu mekanisme withholding tax? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan aturan berlaku.

Apa itu withholding tax?

Berjalannya sistem withholding tax di Indonesia akan dikenakan kepada seluruh penghasilan dari kegiatan usaha, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 70 Tahun 2007. Implementasi sistem ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang perlakuan withholding tax dalam PPh, yaitu terhadap angsuran pembayaran pajak dan terhadap pemungutan pajak finalnya.

Secara umum, sistem withholding tax merupakan salah satu sistem pemungutan pajak, pemerintah memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara. Singkatnya, sistem withholding tax merupakan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Di akhir tahun, pajak yang telah dipotong dan telah disetorkan ke kas negara, dapat menjadi pengurang atau kredit pajak. Syaratnya, Wajib Pajak harus melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan. Pada dasarnya, skema ini digunakan dengan tujuan mengamankan penerimaan negara secara efisien. Mekanisme withholding tax juga digunakan untuk mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak

Pemotongan dan Pemungutan PPh pada sistem withholding tax adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran, misalnya PPh Pasal 22. Sementara, istilah pemotongan dalam sistem withholding tax, dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada penerima penghasilan. Pemotongan ini, menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterima, seperti PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Rp 4,32 T per 31 Januari 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *