in ,

Mengenal Penerapan Sistem “Withholding Tax” di Indonesia

Secara lebih detail, apa saja jenis pajak yang menganut sistem withholding tax? 

1. PPh Pasal 21 

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pemotong PPh Pasal 21 adalah pihak yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terkait pekerjaan. Contohnya, perusahaan memotong gaji yang diterima karyawan untuk disetorkan kepada negara.

2. PPh Pasal 22 

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dibebankan kepada badan usaha tertentu, yang melakukan kegiatan perdagangan terkait ekspor, impor, reimpor, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungut PPh Pasal 22 terdiri dari bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang, badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor, serta Wajib Pajak badan terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong mewah.

Baca Juga  Insentif Pajak UMKM 0,5 Persen yang Bakal Berakhir Dinilai Perlu Diperpanjang

3. Pemotongan PPh 

Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari pemanfaatan modal. Bentuknya bisa dalam dividen, bunga, dan royalti, sewa dan imbalan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus), selain yang dipotong PPh Pasal 21.

4. Pemotongan PPh 

Pasal 26 PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final, atau tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak, kecuali ditentukan lain.

Baca Juga  Cara Cek KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar: Panduan Lengkap dan Mudah

5. PPh Pasal 4 Ayat 2 

Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final.

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 Ayat 2, antara lain, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, Kemudian, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.

6. PPh Pasal 15 

PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu.

Baca Juga  Taxplore 2024 Bahas Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak?

Pemotongan pajak penghasilan pasal ini bertujuan memudahkan Wajib Pajak itu dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, sampai perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *