Pajak.com, Jakarta – BI-FAST merupakan fitur terbaru yang diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam memudahkan masyarakat bertransaksi antar bank. Saat ini, semakin banyak lembaga yang masuk dalam daftar bank peserta BI-FAST. Perlu dipahami bahwa BI-FAST ini bukanlah aplikasi khusus, melainkan layanan transaksi keuangan yang akan muncul saat nasabah hendak transfer uang lewat m-banking atau internet banking.
Mengutip keterangan di laman BI.go.id, beragam manfaat bisa diperoleh dari menggunakan BI-FAST. Misalnya, pengguna bisa bertransaksi secara on-line antarbank tanpa perlu mengunjungi bank atau ATM terdekat. Dengan BI-FAST, pengguna juga tidak perlu khawatir lagi akan jam operasional, karena sistem ini beroperasi setiap saat. Selain itu, biaya transfer dana antarbank melalui BI-FAST maksimal sebesar Rp 2.500 saja. Selain itu, BI-FAST pun memberikan kemudahan pada transfer on-line hanya dengan informasi nomor HP atau alamat email (proxy address) sebagai alternatif nomor rekening.
Tidak hanya itu saja, BI-FAST juga lebih fleksibel dari sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan jumlah transfer sebesar Rp 100 juta–Rp 250 juta. Keunggulan lain dari layanan BI-FAST adalah kecepatan waktu penyelesaian pembayaran, di mana hanya berkisar 25 detik saja. Dengan waktu penyelesaian yang cepat, menjadikan BI-FAST jauh lebih unggul dari transaksi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), di mana transaksi dalam jumlah besar hanya bisa dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Gubernur BI pada Mei 2022, BI berusaha untuk terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran demi mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi yang inklusif. Hal ini dilakukan dengan memperkuat digitalisasi sistem pembayaran dan melanjutkan akselerasi implementasi BI-FAST. Salah satu upaya itu adalah penambahan bank penyedia layanan BI-FAST. Hingga Juni 2022, total peserta BI-FAST mencapai 52 bank dan telah mewakili 82 persen pangsa pasar sistem pembayaran ritel nasional.
Comments