Peserta BI-FAST Bertambah 29 Bank
Pajak.com, Jakarta – Jumlah peserta Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tambah sebanyak 29 bank per hari ini, Senin (28/11). Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penambahan ini merupakan kelompok kepesertaan gelombang (batch) kelima.
Erwin menyebut, peserta yang tergabung pada batch kelima ini antara lain meliputi 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) baik konvensional, syariah, maupun Unit Usaha Syariah (UUS).
“Bergabungnya 12 BPD tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat terutama di setiap daerah untuk memanfaatkan layanan BI-FAST,” kata Erwin melalui keterangan pers, Senin (28/11).
Menariknya, lanjut Erwin, sebanyak 16 dari 29 bank peserta pada gelombang kelima ini telah memanfaatkan infrastruktur multi-tenancy (multi-banks one connector) untuk mengefisienkan penyediaan infrastruktur.
Konsep infrastruktur multi-tenancy ini dapat menjadi solusi bagi perbankan dalam mengimplementasikan layanan BI-FAST, sesuai dengan target BI. Pasalnya, bank peserta dapat menggunakan infrastruktur yang disediakan oleh pihak ketiga, agar bisa terhubung dengan BI-FAST.
Ia pun memastikan, perluasan kepesertaan BI-FAST yang terus dilakukan pihaknya ini dapat mampu memenuhi kebutuhan masyarakat—termasuk stakeholders BI—terhadap layanan sistem pembayaran ritel yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).
Sejak diluncurkan pada 21 Desember 2021, total jumlah peserta BI-FAST kini menjadi 106 peserta, atau mewakili 87 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional.
“Tahapan implementasi BI-FAST oleh bank kepada nasabahnya disesuaikan dengan strategi dan rencana bank dalam mempersiapkan kanal pembayarannya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan BI, yang dapat diakses melalui aplikasi dari industri sistem pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat. BI-FAST digadang-gadang dibangun untuk mendukung konsolidasi industri sistem pembayaran nasional dan integrasi Ekonomi Keuangan Digital (EKD) secara end-to-end.
Dengan BI-FAST, masyarakat yang menggunakan metode transfer antarbank hanya perlu membayar Rp 2.500 per transaksi. Biaya transfer ini tentu lebih murah dari biaya transfer biasa yang mencapai Rp 6.500 per transaksi.
Berikut daftar lengkap 29 bank peserta BI-FAST pada gelombang kelima:
- Standard Chartered Bank
- MUFG Bank
- BPD Jambi
- BPD Jambi UUS
- BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
- BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat UUS
- BPD Sumatera Utara
- BPD Sumatera Utara UUS
- BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
- BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara UUS
- Bank Aceh Syariah
- BPD Bengkulu
- BPD Kalimantan Tengah
- BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo
- BPD Sulawesi Tenggara
- BPD Maluku dan Maluku Utara
- BPD Banten
- BPD Nusa Tenggara Barat Syariah
- Bank Mega Syariah
- Bank OCBC NISP UUS (mulai 19 Desember 2022)
- Bank BTPN Syariah
- Bank Aladin Syariah
- Bank QNB Indonesia
- Bank Victoria Internasional
- Bank Resona Perdania
- Bank IBK Indonesia
- Bank China Construction
- Bank of China
- Bank of America NA
Comments