in ,

Nasabah Kini Bisa Gunakan BI-FAST untuk Bayar Tagihan Rutin Hingga Transfer Kolektif

BI-FAST Bayar Tagihan Rutin
FOTO/ILUSTRASI: Dok. BI

Nasabah Kini Bisa Gunakan BI-FAST untuk Bayar Tagihan Rutin Hingga Transfer Kolektif

Pajak.comJakarta – Bank Indonesia (BI) terus memperluas layanannya dengan meluncurkan tiga fitur baru pada platform BI-FAST, termasuk layanan untuk pembayaran tagihan rutin dan transfer secara kolektif. Ketiga layanan tersebut adalah direct debit (pendebetan langsung), bulk transfer (transfer kolektif), dan request for payment (permintaan pembayaran), yang resmi dapat digunakan mulai 21 Desember 2024, bertepatan dengan ulang tahun ketiga BI-FAST.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan, ketiga fitur baru ini menandai langkah penting dalam upaya BI memperluas ekosistem pembayaran ritel yang terintegrasi, dan mendukung inklusi keuangan di era ekonomi digital.

“Perluasan layanan ini merupakan salah satu implementasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel serta mendukung ekonomi keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i),” kata Ramdan melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Senin (23/12).

Ramdan menjelaskan, fitur direct debit memungkinkan nasabah untuk memberikan otorisasi pendebitan rekening, sehingga pembayaran dilakukan secara otomatis setiap bulan tanpa perlu khawatir terlambat. Tarif layanan ini ditetapkan sebesar Rp 19 per transaksi, dengan maksimal biaya Rp 2.500 yang dibebankan kepada nasabah penerima.

“Melalui layanan ini, nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing, serta premi asuransi,” ujar Ramdan.

Selain itu, layanan bulk transfer memungkinkan pengiriman dana secara massal dari satu pengirim ke banyak penerima dalam satu instruksi, minimal 20 transaksi sekaligus. Ramdan bilang, layanan ini sangat cocok digunakan untuk pembayaran gaji, vendor, atau dividen, terutama bagi pelaku usaha yang mengelola transaksi dalam jumlah besar.

Adapun tarif untuk layanan ini ditetapkan Rp 16 per transaksi, dengan batas maksimal Rp 2.100 yang dibebankan kepada nasabah pengirim.

“Layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga  Bank Indonesia Resmi Luncurkan BI-FAST Payment

Sementara itu, layanan request for payment menawarkan kemudahan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim. Ini dapat dimanfaatkan untuk penagihan invoice atau pembayaran perorangan. Layanan ini dikenakan biaya Rp 19 per transaksi, dengan batas maksimal Rp 2.500 per transaksi.

Ramdan memastikan bahwa implementasi layanan ini dilakukan secara bertahap, dengan 9 peserta awal yang sudah siap mendukung BI-FAST Fase I Tahap 2, yang meliputi Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon. Selanjutnya, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Bank Permata, dan Bank BCA.

BI juga menetapkan batas maksimal transaksi BI-FAST sebesar Rp 250 juta per transaksi, demi menjaga keamanan dan mengurangi risiko. Selain itu, peserta layanan BI-FAST, baik bank maupun nonbank, dapat menetapkan batas yang lebih rendah sesuai dengan profil risiko masing-masing.

Menurut catatan BI, dalam tiga tahun sejak diluncurkan, BI-FAST telah memproses 6 miliar transaksi dengan total nominal lebih dari Rp 16 ribu triliun. Pada Desember 2024, rata-rata harian transaksi mencapai 12 juta, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat 11,29 juta transaksi per hari.

Dengan diperkenalkannya layanan baru ini, Ramdan berharap pihaknya dapat terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia.

“Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran, baik dari sektor perbankan maupun lembaga nonbank, untuk memanfaatkan layanan BI-FAST, untuk bersama mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *