Kanwil DJP Jaktim Serahkan Dua Tersangka Penerbit Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) secara resmi serahkan dua tersangka penerbit faktur pajak fiktif beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tersangka yang diserahkan adalah Direktur PT RCS berinisial B, dan Komisaris PT RCS berinisial S.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jl. D.I Panjaitan By Pass No.15 Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaktim Ardhie Permadi dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (23/12).
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui penerbitan faktur pajak fiktif. Faktur tersebut diterbitkan tanpa adanya transaksi yang nyata, seperti penyerahan barang maupun pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ardhie menjelaskan bahwa, faktur pajak yang diterbitkan tersangka dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT RCS. Tindakan ini menyebabkan kerugian signifikan pada pendapatan negara.
“Atas perbuatan tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar,” jelasnya.
Penyerahan kedua tersangka ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Kanwil DJP Jaktim, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jaktim. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antar lembaga dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
Ardhie juga menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk peringatan keras kepada seluruh Wajib Pajak untuk tidak menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. “Tindakan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan,” imbuhnya.
Selain itu, Kanwil DJP Jaktim berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara benar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, pelanggaran perpajakan berdampak langsung pada kerugian pendapatan negara yang dapat menghambat pembangunan nasional.
Comments