in ,

DPR Pastikan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Hanya Sasar Masyarakat Mampu

DPR Pastikan Kenaikan PPN
FOTO: DOK. Gerindra

DPR Pastikan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Hanya Sasar Masyarakat Mampu

Pajak.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan pastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) hanya akan menyasar kepada masyarakat yang mampu. Sementara rakyat yang tidak mampu akan tetap terlindungi dengan pembebasan PPN dan berbagai insentif perpajakan.

Ia menyebutkan, barang-barang yang dikonsumsi oleh rakyat kecil akan dibebaskan dari PPN, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi; jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, keuangan, asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, listrik, serta air.

“Kami perlu tegaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya akan diberlakukan terhadap barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi oleh orang-orang yang mampu. Barang-barang kebutuhan rakyat kecil dibebaskan dari PPN atau 0 persen. Selain itu, Pak Prabowo juga sudah menyiapkan sejumlah bantuan kepada rakyat kecil agar tetap terjaga daya belinya,” lanjutnya,” jelas Heri dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (23/12).

Paket insentif untuk rakyat kecil tersebut, antara lain berupa bantuan beras/pangan, diskon biaya listrik 50 persen selama 2 bulan, serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk industri padat karya, serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.

“Pak Prabowo berkomitmen memberantas kemiskinan di Indonesia, bahkan akan memberantas kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen dalam tempo 2 tahun. Kenaikan PPN (menjadi) 12 persen dalam jangka menengah dan panjang akan memperkuat fondasi fiskal kita, terutama untuk melanjutkan program bantuan sosial dalam rangka memberantas kemiskinan,” ujar Heri.

Ia juga mengingatkan bahwa dasar kenaikan PPN adalah Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Regulasi ini menyatakan tarif PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022 dan tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga  Multitarif PPN Bebankan Pengusaha, Ini Kata APINDO

“Pembentukan UU HPP sejatinya bertujuan memperkuat fondasi fiskal dan meningkatkan tax ratio Indonesia. Sebagaimana diketahui, tax ratio Indonesia tercatat masih lebih rendah dibanding negara-negara lain,” ungkap mantan Anggota Panja UU HPP ini.

Ia mencatat, rasio pajak Indonesia tercatat sebesar 10,9 persen pada tahun 2021. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata 36 negara Asia Pasifik yang sebesar 19,3 persen. Rasio pajak Indonesia juga tercatat lebih rendah 22 poin persen dibanding negara-negara  Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dengan rata-rata 34 persen.

Berdasarkan catatan OECD, penerimaan pajak Indonesia masih didominasi Pajak Penghasilan (PPh) yaitu sebesar 5,1 persen dari PDB. Kemudian, disusul PPN yang sebesar 3,4 persen dari PDB.

“Melihat kondisi tersebut, muncul kesamaan pandangan di kalangan anggota Panja untuk menyetujui kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025. Dan sebagaimana kita ketahui bersama, kenaikan tahap pertama yaitu dari 10 persen menjadi 11 persen sudah berlaku pada 2022,” tambah Heri.

Ketua DPP Partai Gerindra ini turut memastikan bahwa kenaikan tarif PPN telah melalui kajian, yakni dengan mempelajari dan membandingkan tarif PPN di negara-negara lain.

“Misalnya, Brasil dengan tarif PPN 17 persen, tax ratio-nya mencapai 24,67 persen, India
dengan tarif PPN rata-rata 18 persen, memiliki tax ratio 17,33 persen, dan Filipina dengan tarif PPN 12 persen  tax ratio-nya 15,61 persen. Kemudian Afrika Selatan dengan tarif PPN 15 persen, memiliki tax ratio 21,4 persen. Turki dengan tarif PPN 20 persen, tax ratio-nya 16,4 persen. Lalu, Meksiko dengan tarif PPN 16 persen, tax ratio-nya 14,49 persen,” urai Heri.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *