in ,

BKF: Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Atas 5 Persen Meski PPN Naik ke 12 Persen

BKF: Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh
FOTO: IST

BKF: Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Atas 5 Persen Meski PPN Naik ke 12 Persen

Pajak.com, Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu optimistis bahwa ekonomi Indonesia tetap tumbuh di atas 5 persen meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Ia menyebut bahwa dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian Indonesia tidak akan signifikan.

“Inflasi saat ini sangat rendah di level 1,6 persen, dan kenaikan PPN hanya akan memberikan dampak sebesar 0,2 persen,” kata Febrio dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (23/12).

Menurut Febrio, inflasi akan tetap terjaga rendah sesuai dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yakni di kisaran 1,5 hingga 3,5 persen.

Baca Juga  Target Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten 2024 Tembus 100,41 Persen 

Dalam kesempatan itu, Febrio menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan ini. “Tambahan paket stimulus bantuan pangan, diskon listrik; buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 diproyeksikan tetap berada di atas 5 persen. Sejalan dengan proyeksi tersebut, untuk tahun 2025 Febrio juga optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,2 persen. Menurutnya, kenaikan PPN ke 12 persen tidak akan memberikan dampak besar terhadap laju pertumbuhan ekonomi.

“Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” pungkasnya.

Baca Juga  Siapkan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan dan ”Core Tax”, Kanwil DJP Jatim II Kukuhkan 474 Relawan Pajak

Penerapan PPN 12 Persen: Barang Pokok Tetap Bebas Pajak

Adapun, kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen akan mulai 1 Januari mendatang. Kenaikan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun demikian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat diberikan fasilitas PPN, bahkan ada yang tidak dikenakan tarif alias nol persen,” ujar Airlangga pada Senin (16/12).

Beberapa barang yang dikecualikan dari kenaikan tarif PPN ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, hingga jasa-jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.

Baca Juga  Kalender Pajak Februari 2025: Awasi Tenggat Waktu, Hindari 'Surat Cinta' dari Petugas Pajak

Airlangga menjelaskan bahwa pengecualian ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi global. “Jadi, barang seperti kebutuhan pokok dan jasa penting untuk masyarakat akan tetap bebas dari PPN. Ini untuk melindungi sektor-sektor yang vital bagi kehidupan sehari-hari masyarakat,” tambahnya.

Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, namun tetap dengan memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat luas. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak menambah beban masyarakat kecil. “Untuk barang-barang tertentu, pemerintah memberikan fasilitas yang memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *