in ,

Transaksi Pakai Uang Elektronik dan Dompet Digital Kena PPN 12 Persen, Ini Perhitungannya!

Uang Elektronik dan Dompet Digital Kena PPN 12 Persen
FOTO: IST

Transaksi Pakai Uang Elektronik dan Dompet Digital Kena PPN 12 Persen, Ini Perhitungannya!

Pajak.com, Jakarta – Mulai tahun 2025 mendatang, penggunaan uang elektronik dan dompet digital atau e-wallet akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Meski demikian, perlu diketahui bahwa objek pajaknya bukanlah nilai top-up atau saldo, melainkan jasa layanan yang diberikan oleh penyedia layanan uang elektronik atau dompet digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN atas uang elektronik dan dompet digital sebenarnya bukanlah pajak baru. “Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top-up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut,” kata Dwi dalam keterangannya, dikutip Pajak.com pada Senin (23/12)/

Baca Juga  Kolaborasi Kanwil DJP Jakbar dan Polres Metro Jakbar Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, berikut ilustrasi perhitungan PPN atas jasa layanan uang elektronik dan dompet digital yang dibuat oleh DJP:

Ilustrasi 1:

Pengisian Uang Elektronik Rp 1.000.000

Zain melakukan pengisian ulang (top-up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya jasa top-up yang dikenakan adalah Rp 1.500. Maka, perhitungan PPN adalah:

  • PPN 11%:

11% x Rp 1.500 = Rp 165.

  • PPN 12% (baru):

12% x Rp 1.500 = Rp 180.

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sebesar Rp 15. Ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan dampak yang minimal terhadap biaya jasa layanan.

Ilustrasi 2:

Pengisian Dompet Digital Rp 500.000

Baca Juga  Rakor 2025 IKPI, Momentum Sinergi dan Kontribusi bagi Bangsa

Slamet mengisi saldo dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000 dengan biaya jasa pengisian sebesar Rp 1.500. Perhitungan PPN-nya sebagai berikut:

  • PPN 11%:

11% x Rp 1.500 = Rp 165.

  • PPN 12% (baru):

12% x Rp 1.500 = Rp 180.

Kenaikan PPN juga hanya Rp 15. Ini membuktikan bahwa seberapa besar nilai top-up yang dilakukan tidak memengaruhi jumlah PPN yang dikenakan. PPN hanya dihitung berdasarkan biaya jasa layanan pengisian, selama biayanya tetap.

Dwi juga menegaskan bahwa konsumen tidak perlu khawatir dengan perubahan tarif PPN ini. “Artinya, berapa pun nilai uang yang top-up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top-up tersebut,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *