in ,

Ketentuan Perjalanan Domestik Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Ketentuan Perjalanan Domestik
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia—khususnya di DKI Jakarta kembali meningkat, yang sebagian besar diakibatkan oleh subvarian omicron BA.4 dan BA.5. Subvarian omicron ini disebut-sebut jauh lebih menular daripada pendahulunya, serta mampu menembus kekebalan pada tubuh banyak orang. Untuk memitigasi hal ini, pemerintah kembali mengeluarkan aturan tentang ketentuan perjalanan domestik.

Surat Edaran (SE) 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau pun hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga,” kata Suharyanto dalam surat edaran itu, dikutip Pajak.com, Senin (11/7).

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Suharyanto menyebut, SE ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, dan bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

Ditulis oleh

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *