in ,

Mengenal Tugas dan Fungsi Penyuluh Pajak

Tugas dan Fungsi Penyuluh Pajak
FOTO: IST

Mengenal Tugas dan Fungsi Penyuluh Pajak

Pajak.com, Jakarta – Apakah Anda kerap mendengar atau bahkan pernah dilayani oleh penyuluh pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)? Lantas, apa beda penyuluh pajak dengan pegawai pajak lainnya di KPP? Maka, kali ini Pajak.com akan mengulas secara komprehensif tugas dan fungsi penyuluh pajak.

Apa itu penyuluh pajak?

Penyuluh pajak, yang terdiri dari fungsional dan fungsional asisten penyuluh pajak, merupakan pegawai pajak yang memiliki tugas khusus untuk memberikan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak di seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP; KPP Pratama/Madya; maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Sejak tahun 2020, DJP menugaskan penyuluh pajak agar Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakannya secara sukarela. Harapan ini sesuai dengan visi dan misi Dirjen Pajak Suryo Utomo, yakni meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Payung hukum fungsional penyuluh pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Regulasi ini menggantikan Permenpan RB Nomor PER 04/M.PAN/2/2006 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Angka Kreditnya. Artinya, jabatan fungsional penyuluh pajak bukanlah jabatan baru karena telah ada sejak tahun 2006.

Namun, fungsi penyuluh pajak dalam Permenpan RB Nomor 04 Tahun 2006 belum dioptimalkan. Karena sebelumnya, tugas dari fungsional penyuluh pajak masih bergabung dengan fungsi pelayanan, pengawasan, dan konsultasi di KPP. Hal itu merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur di PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan. Dalam peraturan ini tugas edukasi perpajakan dilakukan oleh tim penyuluhan perpajakan yang dibentuk berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja di lingkungan DJP.

Apa saja tugas dan fungsi penyuluh pajak?
Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020, tugas jabatan fungsional penyuluh pajak, yaitu:
– Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan; serta mengubah perilaku masyarakat Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan itu bisa berupa kelas pajak; sosialisasi; seminar; program Pajak Bertutur, Tax Goes to School/Campus; dan sebagainya.
– Melayani konsultasi perpajakan, baik luring maupun daring di ruang helpdesk KPP, telepon, chat, dan sebagainya.
– Meneliti permohonan administrasi perpajakan.
– Membuat materi edukasi perpajakan, baik via audio, visual, maupun audiovisual.
– Sebagai agen Kring Pajak pada nomor telepon 1500200; Live Chat di pajak.go.id; email di [email protected] serta [email protected].
– Menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan.
– Melakukan penyuluhan melalui pihak ketiga, seperti bersama relawan pajak maupun asosiasi.  
– Mendokumentasikan seluruh kegiatan penyuluhan dalam manajemen pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan (MPKP).

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Masyarakat juga dapat mengundang penyuluh pajak untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator di kegiatan yang memerlukan edukasi perpajakan, baik di kampus atau kantor. Caranya, masyarakat langsung hubungi penyuluh pajak di KPP yang berada di sekitar wilayah kampus/kantor yang akan mengundang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *