in ,

KSWP, Program Ampuh Kawal Kepatuhan WP

program kswp
FOTO: IST

KSWP, Program Ampuh Kawal Kepatuhan WP

Pajak.comJakarta – Pemerintah terus berkomitmen dan berupaya memprioritaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melakukannya dari berbagai lini. Dalam lingkup perpajakan, pemerintah terus memperkuat administrasi perpajakan, juga meningkatkan sekaligus mengawal kepatuhan Wajib Pajak melalui program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Program yang telah diluncurkan sejak 2015 silam ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Inpres 7/2015). Selain Inpres 7/2015, KSWP diatur dalam Peraturan Presiden No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/2020.

Sesuai aturan-aturan tersebut, KSWP diartikan sebagai kegiatan pemeriksaan atau validasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan pelayanan publik tertentu. Instansi pemerintah yang melakukan KSWP meliputi lembaga/kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara dan instansi lainnya yang memang memberikan pelayanan publik tertentu.

Sementara layanan publik tertentu yang dimaksud berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait, seperti layanan izin usaha perdagangan, layanan izin usaha hiburan, layanan izin mendirikan bangunan, dan lain-lain. Artinya, KSWP menjadi tax clearance bahwa Wajib Pajak telah memenuhi prasyarat kewajiban perpajakan untuk menerima layanan publik tertentu yang berada dalam ruang lingkup kewenangan lembaga/kementerian.

Baca Juga  Inflasi Tinggi Dorong Pajak Tenaga Kerja di Negara OECD Meningkat

Pasalnya, masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik tertentu wajib melalui dua tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak mengeluarkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid atau tidak valid.

Proses pemberian layanan publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila KSWP valid. Sebaliknya, jika KSWP memuat status tidak valid, permohonan layanan publik tertentu belum dapat diproses lebih lanjut dan pemohon layanan diminta untuk melakukan konfirmasi pada KPP setempat.

Adapun proses konfirmasi ini dilakukan melalui sistem KSWP yang disediakan oleh DJP dan dapat diakses secara daring oleh Kantor Perizinan Terpadu di seluruh Indonesia. DJP menyatakan bahwa kewajiban melaksanakan konfirmasi ini juga berlaku dalam ruang lingkup proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Sumbang Devisa Rp 156,9 T per Tahun, Segini Gaji TKI di Luar Negeri

Permohonan KSWP

Wajib Pajak dapat membuat permohonan perolehan surat keterangan KSWP dengan datang langsung ke KPP terdaftar dan membawa formulir yang sudah dilengkapi serta bukti lapor SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir. Selain melalui KPP, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP).

Aplikasi yang bisa diakses melalui DJP Online ini menyediakan tiga layanan. Pertama, untuk mengetahui status KSWP secara mandiri, sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke instansi pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Menariknya, aplikasi OSS terintegrasi dengan iKSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kedua, untuk memperoleh surat keterangan fiskal (SKF). Aplikasi iKSWP dapat digunakan untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem, segera setelah permohonan disampaikan.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi, maka akan diterbitkan penolakan. Sementara itu, jika Wajib Pajak mengajukan permohonan secara manual, maka SKF atau surat penolakan dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima.

Ketiga, untuk memperoleh surat keterangan domisili bagi subjek pajak dalam negeri (SKD SPDN). Aplikasi iKSWP juga berfungsi untuk memperoleh SKD SPDN untuk penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Melalui aplikasi ini, Wajib Pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah tanpa harus datang ke KPP terdaftar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *