in ,

Kemenkeu Laporkan Belanja Perpajakan 2020 Rp 234,7 T

Secara detail, insentif perpajakan yang nilainya cukup besar antara lain, pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) tidak terutang untuk pengusaha kecil beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun (threshold PPN) senilai Rp 40,6 triliun. Kedua, PPN tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok senilai Rp 27,7 triliun. Ketiga, pengecualian penghasilan tertentu BPJS sebagai objek PPh senilai Rp 22,2 triliun. Keempat, penyederhanaan penghitungan PPh atas penghasilan usaha dengan peredaran tertentu (PPh final UMKM) senilai Rp 16,2 triliun. Kelima, PPN tidak dikenakan atas jasa pendidikan senilai Rp 15,1 triliun.

“Ini menunjukkan belanja perpajakan konsisten berpihak pada dunia usaha, khususnya UMKM dan rumah tangga. Dunia usaha secara keseluruhan menikmati sekitar 59,2 persen, yang mana sebesar 25,5 persen merupakan fasilitas yang khusus ditujukan untuk UMKM,” jelas Febrio.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Ia menambahkan, Laporan Belanja Perpajakan 2020 merupakan bukti bahwa di tengah tuntutan pengelolaan fiskal yang cukup berat, pemerintah tetap menjaga transparansi dalam menyajikan informasi kepada publik. Selain itu, untuk menjaga good governance dalam pemberian insentif perpajakan, pemerintah secara berkesinambungan melakukan reviu atas pemberian stimulus.

“Laporan Belanja Perpajakan diharapkan dapat menjadi media diseminasi kebijakan insentif perpajakan kepada masyarakat luas. Masyarakat luas diharapkan dapat turut melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan insentif perpajakan,” kata Febrio.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *