in ,

Kanwil DJP Riau Optimalkan Penerimaan Pajak

DJP Riau Optimalkan Penerimaan
FOTO: IST

Kanwil DJP Riau Optimalkan Penerimaan Pajak

Pajak.com, Riau – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu bersinergi optimalkan penerimaan pajak pusat maupun daerah. Hal ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sejak 2021 dan diperbaharui di tahun ini. Adapun target penerimaan pajak Kanwil DJP Riau di 2022 sebesar Rp 17,5 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari menjelaskan, ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama, antara lain pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

“DJP dan pemerintah daerah Rokan Hulu memiliki fungsi dan tujuan yang sama, yaitu untuk mengumpulkan penerimaan negara yang bertujuan membiayai pembangunan negara khususnya pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu,” kata Djamhari dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (9/9).

Di tahun lalu, Kanwil DJP Riau dan Pemkab Rokan Hulu telah menjalin kerja sama yang baik dalam bentuk koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah melalui kegiatan pertukaran data, pemanfaatan data, serta pengawasan bersama dan peningkatan kapasitas teknis administrasi perpajakan. Dengan demikian, sinergi ini diharapkan mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini, yaitu meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

“Kanwil DJP Riau menyampaikan terima kasih untuk kerja sama yang telah dijalin selama ini antara Pemkab Rokan Hulu. Sejauh ini Kanwil DJP Riau dan pemkab telah bekerja sama untuk menyusun daftar sasaran pengawasan bersama. Namun, satu hal yang perlu kita perhatikan, data-data yang nantinya akan kita pertukarkan sebaiknya merupakan data yang berkualitas. Contohnya, untuk Wajib Pajak orang pribadi, kita berusaha memastikan agar di data tersebut telah tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan), sehingga data yang dipertukarkan dapat dimanfaatkan dengan optimal,” ujar Djamhari.

Kanwil DJP Riau berharap, dengan pelaksanaan penandatanganan ini masing masing pihak dapat melaksanakan kewajibannya, sehingga hasil yang dicapai untuk tahun mendatang dapat lebih optimal. Djamhari menekankan, dukungan berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan komitmen ini, terutama dukungan dari kepala daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

“Program prioritas untuk kegiatan perjanjian kerja sama selanjutnya adalah fokus pada kegiatan untuk peningkatan pendapatan pajak daerah, antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2),” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Rokan Hulu Sukiman juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan DJP kepada pemkab. Ia berharap, Kanwil DJP Riau beserta Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Pratama Bangkinang dapat menjadi mitra Pemkab Rokan Hulu yang solid dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama tripartit ini.

“Semoga kehadiran Pak Kepala Kanwil DJP Riau dan Ibu Kepala KPP Pratama  Bangkinang (Meidijati) menjadi tanda peningkatan kerja sama antara DJP dan Pemkab Rokan Hulu ke depannya. Saya juga berharap agar seluruh OPD yang hadir agar dapat melaksanakan perjanjian kerja sama sebaik-baiknya dalam rangka peningkatan pemahaman Wajib Pajak sehingga ke depan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita juga semakin meningkat,” kata Sukiman.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Ia menyadari, pajak merupakan salah satu faktor pendukung terbesar dalam proses pembangunan. Oleh karena itu, dengan optimalisasi penerimaan pajak daerah maupun pusat, Pemkab Rokan Hulu mampu mewujudkan cita-cita seluruh masyarakat.

“Maka, perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi perpajakan, meliputi data perizinan, data lainnya yang nantinya dapat mengoptimalkan informasi keuangan daerah. Kami juga mengoptimalkan pengawasan bersama terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Taat pada kewajiban membayar pajak pada hakikatnya adalah demi kesejahteraan dan kemajuan pembangunan, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu yang kita cintai ini,” ujar Sukiman.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *