in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng II Capai Rp 9,07 T

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng II
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng II Capai Rp 9,07 T

Pajak.com, Jateng – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jawa Tengah II) Slamet Sutantyo menyebutkan, hingga akhir Agustus 2022, Kanwil DJP Jawa Tengah II mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,07 triliun atau 72,56 persen dari target senilai Rp 12,50 triliun. Realisasi penerimaan ini tumbuh sebesar 38,32 persen dibandingkan dengan periode yang sama di 2021.

Sekilas mengulas, Kanwil DJP Jateng II memiliki unit vertikal yang terdiri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo dan 11 KPP Pratama di Sukoharjo, Sragen, Boyolali, Karanganyar, Wonogiri, Klaten, Magelang, Cilacap, Purwokerto, Purbalingga dan Temanggung

“Kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II secara agregat sangat baik pada periode Januari-Agustus 2022. Pada periode yang sama di tahun 2021, penerimaan pajak neto sebesar Rp 6,55 triliun. Sampai dengan akhir Agustus 2022, tercatat seluruh KPP, penerimaannya di atas rata-rata kanwil, seperti KPP Pratama Temanggung sebesar 76,68 persen, KPP Pratama Magelang 76,60 persen, dan KPP Pratama Kebumen 75,96 persen,” urai Slamet dalam Media Gathering bertajuk Sinergi Publikasi Media Fiskal, dikutip Pajak.com (3/9).

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Ia menuturkan, pertumbuhan penerimaan yang positif terutama didukung oleh kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) badan tahunan. Hal ini didukung oleh jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan, transaksi ekonomi yang meningkat saat Ramadan dan Idulfitri 1443 H, serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Wajib Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II yang memanfaatkan PPS tercatat sebanyak 8.902 dengan total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp 12,9 miliar dan jumlah PPh yang disetor mencapai Rp 1,3  miliar.

“Tapi perlu diingat, setelah periode PPS ini berakhir, DJP, tentunya termasuk Kanwil DJP Jateng II , akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” jelas Slamet.

Dari sisi kepatuhan formal, penyampaian SPT tahunan di Kanwil DJP Jawa Tengah II hingga akhir Agustus 2022 telah mencapai 674.523 SPT tahunan atau 91,52 persen  dari target sebesar 737.056 Wajib Pajak. Jumlah ini terdiri dari Wajib Pajak badan sebanyak 44.006 SPT tahunan, Wajib Pajak orang pribadi karyawan sebanyak 546.198 SPT tahunan, dan Wajib Pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 84.319 SPT tahunan.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Kami berharap seluruh Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Meski batas waktu untuk Wajib Pajak orang pribadi telah berlalu, Wajib Pajak masih dapat menyampaikan SPT tahunan,” kata Slamet.

Ia juga menyampaikan, selama Januari-Agustus 2022, Kanwil DJP Jateng II telah melakukan 69.856 tindakan penagihan pajak.Tindakan penagihan ini, meliputi penerbitan surat paksa sebanyak 13.732 Surat Paksa dan melakukan penyitaan terhadap 625 obyek sita. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak yang memiliki utang pajak yang belum dibayarkan.

“Khusus di wilayah eks Karesidenan Kedu (Kabupaten Magelang, Magelang, Temanggung, Kebumen, Purworejo, dan Wonosobo), menyumbang penerimaan dari tindakan pemeriksaan dan penagihan PKM (Pengawasan Kepatuhan Material) dengan total nilai Rp 15,6 miliar, diantaranya dari KPP Pratama Magelang mencapai penerimaan PKM pemeriksaan dan penagihan sebesar Rp 2,5 miliar, KPP Pratama Kebumen sebesar Rp 4,9 miliar, dan KPP Pratama Temanggung sebesar Rp 8,1 miliar,” ungkap Slamet.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Sekadar info, berdasarkan laporan tahunan DJP 2020, PKM adalah rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak atas pelaporan dan pembayaran. PKM merupakan tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *