in ,

Kanwil DJP Jakbar Bagikan Buku Perpajakan untuk Perkaya Literasi

Kanwil DJP Jakbar Bagikan Buku Perpajakan
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Kanwil DJP Jakbar Bagikan Buku Perpajakan untuk Perkaya Literasi

Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) Suparno bagikan 20 buku perpajakan berjudul ‘Panduan Pendidik Inklusi Perpajakan Tingkat Sekolah Menengah Atas’ dan satu buku bacaan ‘Ku, Mu, Nya: Pajak itu Milikku, Milikmu, dan Miliknya’ ke SMA Negeri (SMAN) 4 Surakarta. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperkaya literasi serta wawasan tentang institusi DJP, baik bagi siswa maupun para pengajar.

Selain buku, Kanwil DJP Jakbar juga memberikan alat olahraga, berupa lima buah bola voli dan lima buah bola basket.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkaya data perpajakan dengan menanamkan kesadaran perpajakan para peserta didik sejak dini. Mudah-mudahan buku yang kami share dapat dimanfaatkan dan Pak Nanang selaku perwakilan dari SMAN 4 Surakarta berkenan untuk menerimanya,” ujar Suparno dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(19/9).

Ia menjelaskan, buku berjudul ‘Panduan Pendidik Inklusi Perpajakan Tingkat Sekolah Menengah Atas’ berisi panduan bagi para pengajar atau guru dalam menyampaikan materi perpajakan.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

“Materi perpajakan tersebut bukan merupakan materi yang bersifat teknis, melainkan materi yang bersifat nonteknis, seperti pentingnya pajak bagi negara, manfaat pajak dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan pajak pusat dan pajak daerah, dan sebagainya,” ungkap Suparno.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala SMAN 4 Surakarta Bidang Kesiswaan Nanang Inwanto memberikan ucapan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakbar atas buku yang telah diberikan.

“Kami yakin apa yang panjenengan (Anda) sampaikan pasti akan bermanfaat bagi anak-anak kami dan dapat menambah literasi di SMAN 4 Surakarta, khususnya tentang perpajakan,” kata Nanang.

Upaya meningkatkan literasi perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jakbar ini seirama dengan program Inklusi Kesadaran Pajak melalui jalur pendidikan bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait—yang diinisiasi oleh Kantor Pusat DJP.

Melalui program Inklusi Kesadaran Pajak, DJP dan K/L berkomitmen membangun ekosistem kesadaran perpajakan untuk peserta didik, guru, hingga dan dosen. Hal tersebut dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran dan perbukuan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Program Inklusi Kesadaran Pajak dipayungi oleh beberapa aturan dan nota kesepahaman, antara lain Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025; Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor MoU-21/MK.03/2014 dan Nomor 13/X/NK/2014 tentang Peningkatan Kesadaran Perpajakan Melalui Pendidikan; Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor MoU-4/MK.03/2016 dan Nomor 7/M/NK/2016 tentang Peningkatan Kerjasama Perpajakan Melalui Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; serta Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 001/B1/PKS/2016 dan Nomor KEP-48/PJ/2016 tentang Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Pendidikan Tinggi.

Bagaimana implementasi Inklusi Kesadaran Pajak?

  • Pendidikan dasar dan menengah. Strategi inklusi kesadaran perpajakan dalam kurikulum berupa penyisipan materi kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Inklusi kesadaran pajak dilakukan dengan penambahan/penekanan kesadaran pajak pada kompetensi inti dan kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap siswa;
  • Pendidikan perguruan tinggi. Kurikulum di perguruan tinggi bersifat otonom dan diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi. Strategi inklusi dilakukan melalui kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kepada perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk meingintegrasikan materi kesadaran pajak dalam proses pendidikan di perguruan tinggi. DJP juga membina tax center di perguruan tinggi untuk memperkuat program Inklusi Kesadaran Pajak.
Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *