in ,

Kanwil DJP Jakbar Catatkan Penerimaan Pajak Rp 44,12 T

Kanwil DJP Jakbar Catatkan Penerimaan Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Kanwil DJP Jakbar Catatkan Penerimaan Pajak Rp 44,12 T

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) catatkan, capaian kinerja penerimaan pajak sebesar Rp 44,12 triliun hingga kuartal III-2023 atau 80,24 persen dari target Rp 54,98 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno menuturkan, capaian pertumbuhan penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar sebesar 10,28 persen tanpa realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan -6,67 persen dengan PPS.

“Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat per jenis pajak terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 19,38 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 24,66 triliun, pajak lainnya Rp 69,16 miliar serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,36 miliar,” urai Suparno dalam keterangan tertulis dikutip Pajak.com, (11/10).

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

Ia juga mengungkapkan, capaian penerimaan pajak tersebut berasal dari empat sektor dominan, yaitu sektor perdagangan Rp 21,01 triliun, industri pengolahan Rp 8,06 triliun, pengangkutan pergudangan Rp 2,51 triliun, dan konstruksi Rp 2,10 triliun. Keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 76,38 persen dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar.

“Melanjutkan strategi pillars of success yang telah diterapkan secara konsisten di Kanwil DJP Jakarta Barat, terdapat kenaikan data, meliputi sampai dengan 30 September 2023, jumlah SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan yang telah masuk sebanyak 341.699 dari target sebanyak 392.775,” kata Suparno.

Dari data itu, tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakbar adalah sebesar 87 persen. Apabila dibandingkan dengan kepatuhan formal nasional, jumlah SPT tahunan yang masuk sebanyak 14.598.607 dari target sebanyak 16.178.999 atau mencapai 90,23 persen.

“Wajib Pajak bayar pun naik menjadi 104.796 hingga September 2023 atau 1,06 persen, Wajib Bayar bayar teratur pun bertumbuh 7,24 persen atau sebesar 35.653, dan Wajib bayar wajar naik 6,93 persen atau sebanyak 45.358. Kemudian, Wajib Pajak terdaftar turut naik sebesar 5,16 persen atau 1.226.528,” kata Suparno.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT tahunan.

“Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada seluruh pihak, baik para pemangku kepentingan maupun pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat yang turut bersinergi dan berkontribusi,” ungkap Suparno.

Menyongsong akhir tahun 2023, ia mengajak seluruh Wajib Pajak dan pengampu kepentingan untuk terus bergotong royong meningkatkan peran serta dalam kesadaran serta kepatuhan perpajakan.

“Mari terus melanjutkan perjuangan dan pembangunan, berkolaborasi bersama untuk mewujudkan Indonesia Maju,” kata Suparno.

Ia pun optimistis, kenaikan kepatuhan maupun tercapainya target penerimaan pajak tahun 2023 akan didorong oleh beberapa indikator, utamanya gencarnya edukasi oleh penyuluh di Kanwil DJP Jakbar maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Selain itu, beberapa organisasi mitra, seperti komunitas, perhimpunan, asosiasi, dan tax center juga turut membantu Kanwil DJP Jakbar melakukan sosialisasi perpajakan yang bermuara pada peningkatan kepatuhan.

Sebagai informasi, penerimaan pajak DJP secara nasional dalam periode yang sama telah mencapai sebesar Rp 1.387,77 triliun atau 80,78 persen dari target penerimaan senilai Rp 1.718,03 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *