in ,

KADIN: Tidak Tepat Saat Ini Menaikkan Target Penerimaan Pajak 2023 

KADIN: Tidak Tepat Saat Ini Menaikkan Target Penerimaan Pajak
FOTO: Dok: Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific KADIN Indonesia Bambang Budi Suwarso

KADIN: Tidak Tepat Saat Ini Menaikkan Target Penerimaan Pajak 2023 

Pajak.com, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai tidak tepat saat ini menaikkan target penerimaan pajak tahun 2023. Sebab sejumlah menteri, baik yang pengurus partai politik maupun atau non-pengurus tengah fokus menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebagai informasi, keputusan menaikkan penerimaan pajak tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang terbit pada November 2023. Lewat regulasi ini pemerintah menetapkan target penerimaan pajak menjadi sebesar Rp 1.818 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 atau meningkat 5,82 persen jika dibandingkan dengan Perpres Nomor 130 Tahun 2022 yang senilai Rp 1.718 triliun.

Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific KADIN Indonesia Bambang Budi Suwarso menegaskan, target penerimaan itu tidak hanya menjadi tugas dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saja, namun semua kementerian/lembaga (K/L) juga harus berperan membantu mencapainya.

Baca Juga  Putin Umumkan Rencana Reformasi Pajak Demi Stabilitas Rusia

Ada beberapa (K/L) yang mempunyai peran langsung dalam peningkatan perekonomian yang berimplikasi pada penerimaan pajak, seperti Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementrian Luar Negeri (Kemenlu).

“K/L itu yang bisa mendorong investasi dan perdagangan antarnegara melalui penyediaan market intelligence. Namun yang jadi masalah saat ini, para menteri dari masing-masing K/L itu sudah mulai fokus dalam menghadapi Pemilu 2024 dengan partai politiknya. Hal ini yang membuat target tersebut tidak bisa dicapai secara maksimal,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (17/11).

Selain itu, ia berpandangan bahwa alasan menaikkan target penerimaan pajak tahun 2023 dengan mengoptimalkan Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas), sangat bertolak belakang dengan program pemerintah terkait dekarbonisasi. Seperti diketahui, pemerintah tengah masif mendukung penggunaan energi terbarukan (renewable energy).

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Merujuk Perpres Nomor 75 Tahun 2023, target PPh migas meningkat 16,62 persen menjadi Rp 71,65 triliun dari sebelumnya Rp 61,44 triliun. Sedangkan target penerimaan PPh nonmigas juga meningkat 11,94 persen menjadi Rp 977,89 triliun dari sebelumnya Rp 879,62 triliun.

“Di sini Kemenkeu harus berjalan seiring dengan agenda utama pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Presiden Joko Widodo selalu menggaungkan kampanye energi terbarukan di Indonesia, sebagai komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon pada 2060 mendatang,” ujar Bambang.

Melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2023, pemerintah juga merevisi target penerimaan bea cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Total target penerimaan perpajakan (pajak serta bea dan cukai) tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.045,45 triliun dari sebelumnya senilai Rp 1.963,48 triliun. Sementara, target PNBP naik menjadi Rp 515,80 triliun dari sebelumnya Rp 441,39 triliun.

Baca Juga  Sri Mulyani: Ini Strategi Hadapi Dampak Kenaikan Suku Bunga Terhadap Penerimaan Pajak

Baca juga: 

Jokowi Naikkan Target Penerimaan Perpajakan Jadi Rp 2.045,45 T https://www.pajak.com/pajak/jokowi-naikkan-target-penerimaan-perpajakan-jadi-rp-2-04545-t/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *