in ,

IMF Usulkan Indonesia Tingkatkan Kepatuhan HWI

IMF Usulkan Indonesia Tingkatkan Kepatuhan HWI
FOTO: IST

IMF Usulkan Indonesia Tingkatkan Kepatuhan HWI

Pajak.com, Jakarta – International Monetary Fund (IMF) mendorong agar Indonesia terus melanjutkan reformasi perpajakan untuk merespons rasio pajak (tax ratio). IMF usulkan, Indonesia perlu memperluas basis pajak pada sektor tertentu dan tingkatkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi atau high wealth individual (HWI).

“Rasio pajak Indonesia masih rendah bila dibandingkan dengan negara berkembang lainnya. Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Indonesia perlu memperluas basis pajak melalui penyelarasan rezim perpajakan khusus pada sektor tertentu dengan ketentuan PPh (Pajak Penghasilan) badan yang berlaku umum,” tulis IMF dalam 2023 Article IV Consultation, dikutip Pajak.com, (2/7).

Seperti diketahui, rasio pajak Indonesia bertengger di level 10,41 persen terhadap PDB pada tahun 2022. Apabila dibandingkan dengan negara ASEAN dan G20, rasio pajak Indonesia jauh tertinggal. Rasio pajak tertinggi di ASEAN dicapai Vietnam sebesar 22,7 persen terhadap PDB, lalu disusul Kamboja 20,2 persen terhadap PDB, Thailand 16,5 persen terhadap PDB, Singapura 12,8 persen terhadap PDB, Malaysia 11,4 persen terhadap PDB. Sementara di negara G20, seperti Amerika Serikat mencatatkan rasio pajak pada level 26,58 persen terhadap PDB; Denmark, Prancis, dan Finlandia mencapai di kisaran 40 persen hingga 47 persen terhadap PDB.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

IMF juga mendorong Indonesia untuk menerapkan alternative minimum tax (AMT) untuk Wajib Pajak badan, menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta menerapkan cukai atas plastik dan minuman berpemanis.

“Reformasi pajak yang diagendakan oleh Indonesia melalui UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) berpotensi meningkatkan penerimaan pajak sebesar 1 persen hingga 1,5 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto),” tulis IMF.

Selain itu, IMF memproyeksi, apabila didukung dengan perluasan basis pajak dan perbaikan sistem administrasi perpajakan, Indonesia akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar 2 persen hingga 3 persen terhadap PDB.

Sejatinya, usulan IMF itu, tengah dijalankan oleh Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, DJP bentuk Komite Kepatuhan untuk melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak grup dan Wajib Pajak HWI. Hal ini difokuskan agar DJP mampu mencapai target penerimaan maupun rasio pajak.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Kami membentuk task force, Komite Kepatuhan, untuk pengawasan Wajib Pajak grup dan HWI yang biasanya bagian dari grup. Ini yang kami coba dudukkan dalam program kerja komite kepatuhan 2023,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan KiTa (KiTA), yang digelar secara daring, (26/6).

Ia menjelaskan, Komite Kepatuhan akan menyusun daftar yang berisikan Wajib Pajak prioritas untuk dilakukan pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum. Secara simultan, Komite Kepatuhan dapat menjadi alat pelayanan dan penyuluhan terhadap Wajib Pajak.

“Ke depan, kami akan gunakan Komite Kepatuhan sebagai alat melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum, sekaligus pelayanan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak,” tutur Suryo.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *