Apa Itu Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak?
Pajak.com, Jakarta – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa salah satu strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghimpun target penerimaan pajak 2024 adalah memperluas basis data dengan ekstensifikasi dan intensifikasi. Lantas, apa itu ekstensifikasi dan intensifikasi pajak? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan penjelasan resmi DJP.
Apa itu ekstensifikasi pajak?
Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan Wajib Pajak yang sudah melengkapi syarat dari segi subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan ekstensifikasi tersebut menyasar berbagai jenis Wajib Pajak, meliputi orang pribadi atau badan, warisan belum terbagi, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Ekstensifikasi ini dilaksanakan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, baik dari data eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Informasi itu selanjutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) atau Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).
Kegiatan ekstensifikasi pajak bisa dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan lewat Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Namun, kegiatan ekstensifikasi pajak ini dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing unit vertikal DJP dengan mempertimbangkan kondisi anggaran, geografis, target penambahan NPWP, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Salah satu program ekstensifikasi pajak adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Apa itu intensifikasi pajak?
Intensifikasi pajak merupakan kegiatan pengawasan sebagai tindak lanjut ekstensifikasi. Kegiatan intensifikasi dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dari subjek dan objek pajak yang telah terdaftar menjadi Wajib Pajak.
Selanjutnya, data tentang Wajib Pajak yang telah terdaftar itu akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maupun penggalian potensi kewajiban perpajakan. Kegiatan akan dilakukan DJP terhadap potensi kepemilikan aset yang belum dilaporkan tetapi memiliki potensi kewajiban pajak.
Secara teknis, dalam prosesnya, DJP menyandingkan data dan informasi dari luar negeri melalui skema automatic exchange of information (AEoI). Adapun informasi Wajib Pajak yang bisa dipertukarkan dalam skema AEoI, meliputi berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun.
Informasi yang dipertukarkan otomatis biasanya dihimpun di negara asal secara rutin melalui pelaporan transaksi dari lembaga keuangan, pemberi kerja, dan lainnya. Skema AEoI juga dapat digunakan untuk mengirim jenis informasi penting lain, seperti perubahan tempat tinggal, pembelian atau keberadaan harta tak bergerak, pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lain lain.
Merujuk Laporan Tahunan DJP 2020, kegiatan intensifikasi pajak, diantaranya pengawasan berbasis kewilayahan dan penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Dengan demikian, perbedaan yang mendasar antara ekstensifikasi dan intensifikasi adalah sasaran yang dituju. Untuk ekstensifikasi pajak memiliki target untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak, sementara intensifikasi pajak memiliki target optimalisasi penerimaan dari data Wajib Pajak terdaftar.
Comments