in ,

Mengenal Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah dari BPK

Opini WTP
FOTO: IST

Mengenal Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah dari BPK

Pajak.com, Jakarta – Pada pertengahan Juni 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Opini itu berlaku atas hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Maka, kali ini Pajak.com akan fokus membahas dasar penetapan opini WTP berdasarkan regulasi yang berlaku dan penjelasan resmi dari BPK.

Apa tugas dan wewenang BPK?

Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Apa saja kriteria kewajaran laporan keuangan pemerintah?

Sebagai hasil pemeriksaan keuangan yang dilaksanakan, BPK mengeluarkan opini atas laporan keuangan. Opini BPK merupakan pernyataan atau pendapat profesional BPK yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini BPK tersebut diberikan berdasarkan pada kriteria, yaitu:

  • Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
  • Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  • Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Apa saja jenis opini yang dikeluarkan BPK?

  • WTP atau unqualified opinion ;
  • Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion;
  • Tidak Wajar atau adversed opinion; dan
  • Pernyataan menolak memberikan opini atau disclaimer of opinion).

Apa itu WTP?

WTP adalah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

WTP diberikan sebagai hasil pemeriksaan keuangan, apabila dalam pemeriksaan keuangan yang dilakukan terhadap penyelenggara keuangan didapati hal-hal berikut:

  • Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa sehingga dapat memastikan bahwa ketiga standar pelaksanaan kerja lapangan telah ditaati;
  • Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja; dan
  • Laporan keuangan yang diaudit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim dan yang berlaku di Indonesia. Hal ini diterapkan pula secara konsisten pada laporan-Iaporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.

Ketua BPK Isma Yatun pada penyampaian, pemberian opini WTP atas LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022 merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

“BPK juga menyampaikan laporan hasil reviu pelaksanaan transparansi fiskal yang secara umum menunjukkan bahwa pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional,” ujar Isma kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *