in ,

Hari Pajak: Sejarah, Makna, dan Cerita Dibalik Tema 2023

Hari Pajak: Sejarah
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Namun, tidak banyak orang yang mengetahui sejarah dan makna di balik pajak yang mereka bayar. Apa hubungannya pajak dengan perjuangan bangsa Indonesia? Mengapa tanggal 14 Juli dipilih sebagai Hari Pajak? Artikel ini akan mengulas sejarah dan makna Hari Pajak, yang merupakan tonggak penting dalam perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia. Yang tak kalah menarik, Pajak.com juga mengulas cerita dibalik tema Hari Pajak 2023 yang dituturkan oleh DJP.

Sejarah Hari Pajak

Hari Pajak tidak bisa lepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dari penjajahan. Pada masa penjajahan, rakyat Indonesia harus membayar pajak yang tinggi dan tidak adil kepada penguasa kolonial, baik Belanda maupun Jepang.

Pajak yang dibayar oleh rakyat tidak digunakan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk membiayai kepentingan penjajah. Kala itu, pajak menjadi salah satu bentuk penindasan dan eksploitasi yang menimbulkan penderitaan dan kemiskinan bagi rakyat Indonesia.

Namun, di tengah kondisi yang sulit itu, para pendiri bangsa tidak putus asa untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Mereka menyadari bahwa pajak merupakan salah satu instrumen penting untuk membentuk dan membiayai negara yang merdeka dan berdaulat.

Oleh karena itu, mereka membahas masalah pajak dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tahun 1945. BPUPKI adalah lembaga yang bertugas untuk menyusun rancangan dasar negara dan Undang-Undang Dasar (UUD) Indonesia.

Dalam sidang BPUPKI, kata “pajak” pertama kali disebut oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat pada tanggal 14 Juli 1945. Dalam sidang panitia kecil, Radjiman mengusulkan lima hal, salah satunya adalah “Pemungutan pajak harus diatur hukum”.

Usulan ini kemudian dimasukkan dalam rancangan UUD 1945 yang disampaikan pada tanggal yang sama. Dalam Bab VII Hal Keuangan Pasal 23 butir kedua, disebutkan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”. Dengan demikian, tanggal 14 Juli 1945 menjadi hari lahir pajak di Indonesia.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Tanggal 14 Juli 1945 juga menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan, organisasi perpajakan masih mengalami berbagai perubahan dan tantangan. Mulai dari mengambil alih sistem perpajakan dari penjajah, menghadapi agresi militer Belanda, mengatasi krisis ekonomi dan politik, hingga melakukan reformasi dan transformasi sesuai dengan perkembangan zaman.

Untuk menghormati sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi, serta memotivasi pengabdian para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka pada tahun 2017 ditetapkanlah tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak Nasional melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017. Sejak itu, setiap tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak di lingkungan DJP dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menarik dan bermanfaat.

Makna Hari Pajak

Sejatinya, Hari Pajak bukanlah sekadar memperingati sebuah tanggal, melainkan punya makna yang mendalam bagi negara dan rakyat Indonesia. Betapa tidak, Hari Pajak mengingatkan kita tentang sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka dari penjajahan, yang salah satu faktornya adalah masalah pajak.

Hari Pajak juga mengingatkan kita tentang peran penting pajak dalam membentuk dan membiayai negara yang merdeka dan berdaulat. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Tanpa pajak, negara akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain.

Hari Pajak juga mengingatkan kita tentang tanggung jawab dan partisipasi kita sebagai warga negara dalam membangun negara. Dengan membayar pajak, kita menunjukkan rasa cinta dan nasionalisme terhadap tanah air kita.

Dengan membayar pajak, kita juga berkontribusi dalam mengatur perekonomian dan mengurangi kesenjangan sosial. Dengan membayar pajak, kita juga mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan pemulihan ekonomi yang terus bangkit dari keterpurukan pandemi COVID-19.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Di samping itu, Hari Pajak juga mengingatkan kita tentang komitmen dan dedikasi DJP dalam mengelola pajak secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebagai instansi pengumpul pajak, DJP diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan dalam mengelola pajak sesuai dengan perkembangan zaman.

DJP juga dituntut untuk selalu berinovasi dan bertransformasi dalam menghadapi tantangan dan peluang di era digital. DJP juga selalu menjalin kebersamaan dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan reformasi perpajakan yang berkeadilan, progresif, dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Hari Pajak bukan milik DJP semata, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, Hari Pajak dapat juga dimaknakan sebagai hari untuk bersyukur atas nikmat kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu bangsa.

Hari Pajak dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak, sekaligus komitmen untuk taat membayar pajak demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Pada intinya, Hari Pajak merupakan hari untuk merawat kebersamaan dan menguatkan tekad untuk mewujudkan perubahan.

Hari Pajak 2023

Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2023, DJP mengusung tema “Rawat Kebersamaan dan Kuatkan Tekad Wujudkan Perubahan”. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menuturkan bahwa diksi Rawat Kebersamaan menggambarkan penguatan internal yang senantiasa dilakukan sebagai bekal utama dalam menggerakkan institusi DJP.

Di sisi lain, hal ini juga dimaksudkan mengajak serta masyarakat untuk berkontribusi secara aktif melalui pajak sebagai perwujudan semangat gotong royong yang merupakan falsafah luhur bangsa.

“Sementara Kuatkan Tekad merupakan perwujudan dari harapan dan optimisme akan masa depan yang cemerlang bagi DJP sebagai institusi yang bertugas menghimpun penerimaan negara, yang tanpa henti selalu berefleksi dan kontemplasi untuk melakukan perbaikan di segala aspek,” jelas Dwi kepada Pajak.com melalui pernyataan tertulis, Rabu (13/7).

Adapun Wujudkan Perubahan menggambarkan tujuan institusi untuk bergerak ke arah yang lebih baik dan senantiasa menjadi jangkar untuk bergerak maju. Selaras dengan tema yang diusung tersebut, Dwi mengemukakan bahwa DJP senantiasa melakukan penguatan internal.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung DJP dalam membangun bangsa, meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan, serta memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dan masyarakat untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya melalui perubahan yang sedang dilaksanakan,” ucapnya.

Yang menarik, DJP memiliki beberapa kegiatan baru dalam rangkaian Hari Pajak yang diperingati untuk kelima kalinya di tahun ini, antara lain Taxpayer Award dan Media Award. Dwi bilang, Taxpayer Award merupakan pemberian penghargaan kepada para Wajib Pajak dengan kategori tertentu, sedangkan Media Award adalah pemberian penghargaan kepada media massa dengan kategori tertentu.

Di luar itu, rangkaian Hari Pajak 2023 memiliki sejumlah kegiatan yang lazim dilakukan meliputi pelaksanaan upacara bendera, sarasehan sesepuh pajak, kegiatan perlombaan seni dan olahraga, kegiatan sosial kemasyarakatan seperti DJP peduli, donor darah, kegiatan keagamaan.

“Kemudian kegiatan edukasi seperti Pajak Bertutur dan lomba penulisan artikel pajak, serta kegiatan acara puncak Hari Pajak yang akan menghadirkan Menteri Keuangan RI untuk memberikan arahannya,” imbuhnya.

Dwi pun berharap agar kebersamaan DJP sebagai satu keluarga semakin kuat. Kebersamaan, lanjutnya, berarti ikatan di antara internal DJP yang terbentuk dari rasa kekeluargaan dan persaudaraan, lebih dari sekadar bekerja sama ataupun hubungan profesional biasa.

“Dengan kebersamaan, kami bertekad untuk melaksanakan tugas kami dalam menghimpun penerimaan negara sebaik-baiknya, dan melakukan perbaikan serta perubahan menuju kesempurnaan organisasi yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *