in ,

Fasilitas dan Perubahan Tarif PPh Gerus Penerimaan Pajak

Fasilitas dan Perubahan Tarif PPh
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menggerus kinerja penerimaan pajak sekitar Rp 33,87 miliar hingga April 2022. Hal itu terjadi karena sebagian besar aturan PPh terbaru berkaitan dengan fasilitas pajak bagi Wajib Pajak badan dan lapis tarif yang menurun untuk Wajib Pajak orang pribadi.

Sekilas mengulas, berapa tarif PPh badan? Berdasarkan UU HPP, tarif PPh badan masih tetap dengan ketentuan sebelumnya, yakni sebesar 22 persen. Di sisi lain, pemerintah memberikan pelbagai insentif untuk Wajib Pajak badan. Pada UU HPP, diberikan pengurangan tarif bagi Wajib Pajak go public menjadi lebih rendah 3 persen, bila memenuhi persyaratan, antara lain 40 persen penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, terdapat batasan yang diperluas, yakni tarif PPh sebesar 5 persen atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp 60 juta dari sebelumnya hingga Rp 50 juta.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

“Mayoritas pengaturan pada UU HPP pada PPh adalah fasilitas pajak. Sebagian besar dampaknya terlihat pada 2023. Yang sudah terlihat tahun 2022, antara lain perubahan lapisan PKP yang diestimasikan sekitar minus Rp 33,87 miliar. Tarif PPh korporasi yang tidak jadi turun memberikan dampak secara langsung, termasuk juga karena ada lapisan tarif (PPh orang pribadi) yang berubah,” ungkap Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung Parlemen DPR, yang juga disiarkan secara virtual, dikutip Pajak.com (15/6).

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan, fasilitas yang berdampak terhadap kinerja penerimaan pajak, antara lain fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp 500 juta untuk Wajib Pajak orang pribadi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Kendati demikian, terdapat beberapa klausul PPh dalam UU HPP yang berpotensi meningkatkan penerimaan pajak, diantaranya pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan, serta pengenaan PPh sebesar 35 persen bagi Wajib Pajak orang pribadi atas PKP lebih dari Rp 5 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *