in ,

Fasilitas dan Perubahan Tarif PPh Gerus Penerimaan Pajak

“Natura itu baru akan terasa pada tahun depan. Kalau PPh, kan, sebenarnya berlaku pada tahun pajak 2022. Kalau tahun pajak 2022, maka SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan-nya tahun 2023,” tambah Yon.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, kebijakan PPh dalam UU HPP dipastikan telah berpihak kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

“Untuk sisi pajak penghasilan ini, kita memang ingin berpihak kepada masyarakat berpenghasilan yang lebih rendah. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5 persen berlaku untuk lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp 0 hingga Rp 60 juta, bukan hingga Rp 50 juta seperti yang berlaku sebelumnya. Sementara, UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru, tarif PPh 35 persen untuk Wajib Pajak yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar. Artinya, dalam UU HPP, terdapat perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan,” jelas Suahasil.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Dengan demikian, perubahan tarif PPh orang pribadi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan tinggi untuk berkontribusi lebih.

“Dengan cara seperti ini, yang miskin, yang penghasilannya lebih rendah, bayar pajak lebih rendah. Yang memang kaya dan berkemampuan akan bayar pajak lebih tinggi, bahkan sampai dengan bracket tarif pajak Rp 5 miliar ke atas,” ujar Suahasil.

Ia menambahkan, secara umum UU HPP dirancang untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

“Sistem perpajakan itu harus netral, harus efisien, harus stabil, memberikan kepastian, harus sederhana, harus efektif dan fleksibel. Artinya, yang kaya bayar lebih banyak daripada yang kurang kaya. Yang miskin, ya harusnya malah enggak bayar. Kita kasih bantuan yang sehat, yang efektif, dan bertanggung jawab,” tambah Suahasil.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *