in ,

Faktur Pajak Digunggung Tak Diunggah Tanggal 15

faktur pajak digunggung
FOTO : IST

Faktur Pajak Digunggung Tak Diunggah Tanggal 15

Pajak.com, Jakarta – Sebagaimana diketahui, telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, dikatakan bahwa faktur pajak digunggung atas penyerahan konsumen akhir oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran bukanlah faktur pajak yang harus diunggah pada tanggal 15. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menegaskan bahwa hanya faktur pajak keluaran saja yang wajib diunggah ke aplikasi e-faktur oleh PKP paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.

Jadi, ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak digunggung hanya diperuntukkan bagi PKP pedagang eceran dan hanya diberikan kepada penerima barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP) yang memenuhi karakteristik konsumen akhir. Konsumen akhir sendiri adalah pembeli yang mengonsumsi langsung barang yang diterima dan tidak menggunakannya untuk kegiatan usaha.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Alasannya, PKP pedagang eceran tidak menggunakan e-faktur dalam pembuatan faktur pajak melainkan menerbitkan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Maka, tidak ada kewajiban bagi PKP pedagang eceran untuk meng-upload faktur pajak dengan ketentuan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Sebagai informasi, faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas dan tanda tangan pembeli yang dibuat oleh PKP pedagang eceran. Istilah faktur pajak digunggung muncul karena ada kegiatan usaha yang sifat transaksi penyerahan BKP-nya tidak mewajibkan mencantumkan identitas. Kata digunggung sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata gunggung yang berarti jumlah, sejumlah, atau sebanyak. Jadi, boleh dikatakan juga bahwa faktur pajak yang dijumlahkan atau terdiri dari atas beberapa faktur pajak.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Terkait syarat untuk melakukan penyerahan BKP dan JKP yang menggunakan faktur pajak digunggung terdiri dari tiga syarat. Pertama, dilakukan di suatu tempat penjualan retail (seperti kios dan toko) atau tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung endatangi satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya. Kedua, dilakukan tanpa di dahului penawaran tertulis, kontrak, lelang, dan sebagainya. Namun, langsung kepada konsumen akhir. Ketiga, umumnya pembayaran BKP/JKP dilakukan secara tunai. Khusus untuk BKP, penjual langsung menyerahkan BKP dan penjual langsung membawa BKP yang dibeli nya.

Selain itu, yang perlu diingat adalah berbeda dengan faktur pajak gabungan. Hal itu dikarenakan faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama satu bulan kalender. Artinya, faktur pajak gabungan tetap menunjukkan jumlah seluruh transaksi penyerahan antara satu PKP dengan PKP lainnya. Sedangkan faktur pajak digunggung berisi banyak transaksi dari banyak pembeli atau penerima jasa tanpa mencantumkan nama dan identitas pembeli atau penerima jasa.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *