in ,

DPR Komisi XI: “Tax Amnesty” Dorong Kepatuhan WP

DPR Komisi XI Sebut “Tax Amnesty” Mampu Dorong Kepatuhan WP
FOTO; IST

Pajak.com, Jakarta – Terkait usulan tax amnesty (amnesti pajak) jilid 2, Anggota Komisi XI DPR RI M. Sarmuji memberikan apresiasi positif terhadap usulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, karena dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Ia menjelaskan bahwa tax amnesty adalah bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. Terlebih, kondisi keuangan negara yang membutuhkan pemasukan dana memerlukan adanya terobosan pajak, seperti memberlakukan tax amnesty.

Sarmuji mengatakan program serupa yang sudah dilakukan tahun 2016 dan 2017 terbukti telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah lewat pelaporan pajak. Sehingga sangatlah wajar jika Sri Mulyani kembali akan memberlakukan tax amnesty mengingat kesuksesan program tersebut sebelumnya.

Baca Juga  3 Sektor Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel I sebesar Rp 20,2 T

Menurutnya, sistem perpajakan di Indonesia dinilai belum mampu mendukung keberlanjutan pembangunan dalam jangka menengah dan panjang. Hal ini dapat dilihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir. Ia juga menerangkan belanja negara terus meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Akan tetapi, penerimaan perpajakan belum optimal untuk mendukung pendanaan negara.

Tax ratio di Indonesia saat ini masih rendah. Bahkan beberapa tahun terakhir hanya berada di kisaran 10 persen ke bawah. Ini menyebabkan defisit anggaran meningkat. Terlebih dalam masa pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan dana lebih untuk menangani masalah kesehatan dan program pemulihan ekonomi. Kita membutuhkan terobosan peningkatan pendapatan untuk menekan pertambahan utang dengan cara yang tidak memberatkan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (05/07).

Baca Juga  Dirjen Pajak: Kemenkeu Akan Reviu Usulan Pengenaan Tarif Pajak Kripto

Ia menambahkan, terobosan ini juga diperlukan untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2020 agar defisit APBN harus dikembalikan pada level di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Tax amnesty yang kembali diajukan pemerintah, lewat Kemenkeu, menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan pajak negara. Tax amnesty seperti usulan Kemenkeu ini akan dibahas pemerintah bersama Komisi XI DPR RI dalam RUU KUP. Nantinya, revisi UU KUP ini akan membahas sejumlah tarif pajak dan akan mengatur tentang PPN, Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Ditulis oleh

Baca Juga  Memahami Praktik “Transfer Pricing” dalam Industri Logistik

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *