in ,

Rugikan Negara, WP diserahkan ke Kejari

wp diserahkan ke kejari
FOTO : IST

Rugikan Negara, WP diserahkan ke Kejari

Pajak.com, Banyuwangi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang menyelewengkan uang pajak. Kali ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Jawa Timur III menyerahkan seorang Wajib Pajak berinisial NH yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 551 juta beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka NH selaku Direktur PT SBAP yang bergerak di bidang jasa konstruksi adalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara. Padahal, PT SBAP telah melakukan pemungutan dan telah menerima uang pelunasan PPN dari pembeli.

“Tidak menyetorkan PPN sejak Juni sampai dengan Desember 2019, padahal (PPN tersebut) sudah dipungut dari pembeli,” ungkap Farid melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Senin (21/11).

Farid mengemukakan, perbuatan NH melalui PT SBAP itu diduga telah merugikan negara berupa PPN yang kurang dibayar sebesar lebih dari Rp 551 juta. Secara rinci, tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh NH adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Untuk itu, NH bakal dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, lanjut Farid, Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi ini juga diketahui tidak melaporkan atau tidak menyampaikan SPT Masa PPN.

“Tindak pidana tersebut dilakukan pada saat melakukan pekerjaan jasa konstruksi di Kabupaten Banyuwangi,” ujar Farid.

Farid menyebut, penyerahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada 31 Agustus 2022.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Farid menjelaskan, Wajib Pajak sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan penyidikan dengan membayar pokok pajak sebagai disertai pembayaran sanksi denda sebesar 300 persen dari pokok pajak.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Farid menuturkan, kegiatan penyerahan tahap II itu berjalan dengan lancar karena adanya dukungan dari Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, serta tersangka NH juga kooperatif mengikuti prosedur yang berlaku.

Farid berharap, setelah proses ini persidangan dapat segera dilaksanakan dan mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap NH maupun hak-hak negara.

“Penindakan terhadap kasus NH diharapkan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak, sehingga dapat mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan,” tegas Farid.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Ia pun memastikan, DJP akan terus berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan—termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah.

Namun demikian, Farid menuturkan kalau DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Artinya, pemidanaan adalah upaya terakhir dalam membina Wajib Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *