in ,

Core Tax Urgen Dibangun Demi Tingkatkan Penerimaan

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan, sejatinya urgensi pengembangan core tax telah disadari sejak tahun 2008 silam. Kala itu, kementerian keuangan sudah berencana untuk mengembangkan sistem ini menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia. Namun, rencana itu batal di tahun 2011.

“Tahun 2011 di-drop, tidak jadi pinjam. Jadi kita gunakan SIDJP (sistem informasi DJP). SIDJP dikembangkan terus oleh teman-teman pajak. Namun, selama bertahun-tahun SIDJP belum mampu mengintegrasikan seluruh proses bisnis yang ada di DJP. Settlement sampai dispute itu tidak dalam satu sistem sehingga semuanya terpotong-potong, dari kantor ke kantor (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) juga sendiri-sendiri,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Dengan demikian, core tax merupakan hal yang sangat mendesak, apalagi pajak berkontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Perpres Nomor 40 Tahun 2018 telah mengatur proses pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan sistem core tax. Artinya, sistem ini memiliki kepastian hukum dan meminimalisasi potensi dispute.

“Kementerian keuangan telah membentuk tim PSIAP untuk mengawal core tax administration system yang nantinya akan menggantikan SIDJP. Paling tidak, sebelum Presiden Jokowi selesai (jabatan), seharusnya selesailah ini,” kata Sri Mulyani.

Usai mendengar pemaparan Dirjen Pajak dan Menkeu, beberapa anggota Komisi XI mengajukan sejumlah pertanyaan dan menyetujui total anggaran sebesar Rp 44 triliun untuk pengembangan sistem di tahun 2022. Anggaran itu untuk beberapa pos, diantaranya pertama, pengembangan core tax dan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang akan dijalankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp 758,18 miliar. Kedua, untuk Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) senilai Rp 83,78 miliar. Ketiga, untuk pengembangan smart data center dengan anggaran Rp 150,82 miliar.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *