Yon Arsal selaku Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan kerja sama dengan 13 negara untuk menagih piutang pajak yang dibawa ke luar negeri. Ke-13 negara yang dimaksud yaitu Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.
Kerja sama Kemenkeu ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah putusan hukum dan tinggal di luar negeri, maka dengan adanya hal ini, negara tempat tinggal Wajib Pajak (WP) yang memiliki piutang pajak ke Indonesia, dapat membantu Indonesia dalam menagih piutang si WP tersebut. Begitu pun sebaliknya, Indonesia akan membantu negara yang sudah bekerjasama dengannya apabila memiliki WP yang berpiutang dan tinggal di Indonesia.
Yon Arsal mencontohkan, misalnya ada WP yang memiliki piutang pajak ke Indonesia tetapi tinggal di Amerika Serikat (AS), maka Direktorat Jenderal Pajak Indonesia dapat meminta bantuan Otoritas Pajak Amerika Serikat untuk menagih piutang tersebut.
Menurutnya, selama ini DJP sulit menagih WP yang memiliki piutang pajak di negara lain tetapi tinggal di Indonesia dan sebaliknya karena tidak ada aturan yang memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Sehingga dengan adanya kerjasama ini bisa saling membantu satu sama lain dalam penagihan piutang pajak.
Comments