in ,

Kemenkeu Kerja Sama 13 Negara Tagih Piutang Pajak

Dengan begitu, Yon Arsal juga mengatakan bahwa kerja sama tersebut sebenarnya sudah terbentuk dan kini dijalankan melalui payung hukum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, Yon Arsal juga menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global.

“Jadi ini bantuan saling menagih dan menarik piutang pajak secara global dari Wajib Pajak masing-masing,” ungkapnya.

Adanya kerjasama ini juga dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam membayar seluruh piutang pajaknya, sehingga WP tidak bisa lagi menghindar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya walau sudah tinggal di luar negeri. Selain itu, kerja sama ini juga dapat meningkatkan hubungan yang harmonis antara Indonesia dengan ke-13 negara yang bekerjasama. Karena adanya rasa saling membantu dalam meminimalisir kerugian akibat ketidakpatuhan WP dalam membayar piutang pajaknya.

Baca Juga  Sri Mulyani: FMCBG di Brasil Dorong Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

Karena sejatinya, pajak merupakan penyumbang penerimaan terbesar bagi negara Indonesia. Dengan adanya kerja sama tersebut, dapat menjadi keputusan yang tepat agar setiap WP yang memiliki piutang pajak ke Indonesia bisa memenuhi kewajibannya dan penerimaan Indonesia dari perpajakan tidak berkurang.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP Rilis Yurisdiksi AEoI 2024, Ini Daftar Lengkapnya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *