in ,

Uji Coba Sistem Pelaporan Transaksi Kripto

Manda pun menggarisbawahi bahwa aset kripto bukan uang atau alat pembayaran, melainkan alat investasi yang dapat dimasukkan sebagai komoditas dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Seperti diketahui, pengaturan aset kripto sebagai komoditas diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Teknis Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

“Kami bersepakat bahwa kripto sebagai aset bukan alat transaksi, berdasarkan undang-undang, mata uang kripto (cryptocurrency) bukan mata uang yang dikeluarkan Indonesia. Sehingga, cryptocurrency jelas bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tegas Manda.

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

Aspakrindo mendorong otoritas segera meresmikan bursa kripto agar ekosistem kripto di Indonesia dapat lebih kredibel dan terhindar dari praktik kriminal, seperti pencucian uang atau penipuan. Di sisi lain antusiasme masyarakat Indonesia juga semakin tinggi. Asosiasi mencatat, di tahun 2021 terdapat 4,2 juta nasabah yang telah membeli kripto, baik bitcoin, dogecoin, dan sebagainya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *