in ,

Rumah atau Apartemen? Ini yang Harus Dipertimbangkan

Rumah atau Apartemen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Di sebuah reuni alumni, perbincangan mengenai pilihan membeli rumah atau apartemen menjadi topik utama yang cukup menarik. Setiap orang mengemukakan argumennya, beberapa orang pilih apartemen karena mempermudah mobilitas serta bernilai investasi tinggi, tak sedikit pula yang cocok tinggal di rumah lantaran lebih nyaman. Lantas, bagaimana dengan pilihan Anda? Pajak.com akan mengajak Anda mempertimbangkan secara lebih objektif sebelum membeli rumah atau apartemen.

Hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih rumah atau apartemen menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:

  1. Kebutuhan dan preferensi. Misalnya, bila Anda memerlukan hunian yang lebih dekat dengan pusat kota, kantor, dan bebas banjir, tentu saja apartemen relatif sesuai dengan kebutuhan. Di sisi lain, Anda harus menyesuaikan kondisi lingkungan dan fasilitas yang ditawarkan dengan gaya hidup tinggal di apartemen, seperti sulit bersosialisasi dengan tetangga, harus membayar segala rupa kebutuhan apartemen (sampah, air, keamanan, dan sebagainya). Sementara, jika Anda lebih membutuhkan ruang yang lebih luas atau memiliki banyak anggota keluarga, maka rumah bisa menjadi pilihan. Namun, Anda perlu juga mempertimbangkan infrastruktur penunjang di sekitar daerah rumah. Perhatikan pula jarak tempuh dari rumah ke tempat Anda berkegiatan sehari-hari, seperti ke kantor atau kampus. Jangan sampai rumah terletak sangat jauh dan tidak memiliki akses transportasi, ini akan sangat membebani Anda setiap hari.
  2. Dana yang dimiliki. Agar dapat mewujudkan hunian impian, Anda harus realistis dengan dana yang dimiliki. Sesuaikan harga rumah atau apartemen dengan kemampuan membayar. Sehingga apabila harus mencicil, tidak sampai menunggak dan berakibat pada penyitaan.
  3. Pahami perbedaan hak milik rumah dan apartemen. Ketika membeli rumah, Anda akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah beserta bangunan rumah. Sertifikat ini dapat Anda miliki sebagai aset seumur hidup, bahkan dapat dijadikan agunan dalam mengajukan kredit. Sedangkan apartemen akan mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Prinsipnya, pemilik apartemen tetap memiliki hak untuk menggunakan bangunan atau unit yang dimiliki sesuai isi SHGB itu.
Baca Juga  IMI dan Jakpro Persiapkan KEK Otomotif di Pulomas

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *