in ,

Tiga Penyebab Harga Tiket Pesawat Naik

Syukurnya, untuk rute domestik, kenaikannya dapat dibatasi oleh ketentuan tarif batas atas dan bawah yang diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kendati demikian, sejak 18 April 2022, Kemenhub telah mengizinkan maskapai penerbangan untuk mengenakan fuel surcharge. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Sebagai informasi, fuel surcharge adalah biaya yang digunakan untuk menutupi selisih harga avtur karena adanya kebijakan tarif batas atas oleh pemerintah. Biaya fuel surcharge itu yang dibebankan pada konsumen, sehingga harga tiket bisa lebih mahal.

Kedua, frekuensi penerbangan yang berkurang. Seperti diketahui, pandemi COVID-19 menyebabkan pelbagai negara membatasi mobilitas warganya, termasuk Indonesia. Kebijakan itu tentu berdampak negatif pada industri penerbangan. Oleh karena itu, sejumlah maskapai melakukan efisiensi dengan mengurangi frekuensi penerbangan. Bahkan beberapa rute yang dinilai bukan favorit ditutup untuk sementara.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pauline memberi contoh, Garuda Indonesia dengan rute Jakarta-Singapura. Sebelumnya. Garuda Indonesia memiliki delapan penerbangan setiap hari. Namun, kini jumlah penerbangannya hanya sekali sehari. Begitu juga dengan Singapore Airlines maksimal hanya empat penerbangan sehari.

Ketiga, sedikitnya promo tiket pesawat. Pauline mencatat, sebelum pandemi COVID-19, banyak maskapai penerbangan memiliki program tiket pesawat dengan harga promo untuk menarik konsumen. Namun, hingga saat ini, belum banyak maskapai yang memberikan harga tiket promo.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *