in ,

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Ancam Petani dan Buruh

Dalam survei rokok ilegal yang dilansir oleh Indodata pada Agustus lalu menyebutkan, negara mengalami kebocoran penerimaan sebanyak Rp 53,18 triliun akibat maraknya rokok ilegal.

Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengakui kalaupun tarif harus naik, Kementerian Perindustrian akan memberikan masukan agar tarifnya tidak naik terlalu tinggi. Ia mengaku tak sepakat jika cukai dinaikkan terlalu tinggi. Apalagi, data Kementerian Perindustrian menyatakan, sepanjang tahun 2020 lalu setidaknya 4.500 tenaga kerja di sektor IHT sudah terkena PHK.

Senada dengan Edy, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan kenaikan eksesif tarif CHT di saat seperti ini kurang tepat. Sebab, meskipun penularan Covid-19 bisa terkendali, masa pemulihan akibat dampak masif yang ditimbulkan selama dua tahun terakhir membutuhkan periode multiyears. Industri tembakau adalah produk konsumsi nomor dua yang turut menyokong ekonomi negara.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Dan di sisi lain merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang. Ia menyarankan agar pemerintah memiliki formula baku dalam setiap kebijakan cukai rokok termasuk dalam kebijakan kenaikan tarif. Formula tersebut merupakan gabungan pertimbangan dan data dari berbagai dimensi terkait seperti aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, petani, hingga pemantauan rokok ilegal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *