in ,

Pemerintah Ambil Alih Aset Taman Mini Indonesia Indah

Salah satu yang menjadi masalah selama ini, TMII belum dicatat sebagai aset tetap negara. Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, aset TMII dapat menimbulkan hilangnya potensi penerimaan negara. Pada ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I tahun 2020 yang dikeluarkan BPK mengungkapkan, potensi kerugian akibat aset dikuasai pihak lain mencapai Rp 10,35 miliar.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membenahi pengelolaan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. Sejumlah lahan di kedua tempat itu dikembangkan untuk menjadi kawasan terbuka hijau dan lainnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga menyampaikan siap untuk terlibat dalam optimalisasi kawasan TMII. Terlebih,Taman Mini Indonesia Indah menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang berkaitan dengan kebudayaan.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

“Kami siap menggelar event-event berskala nasional dan internasional di TMII,” ungkap Sandiaga.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *