in ,

Pemerintah Ambil Alih Aset Taman Mini Indonesia Indah

Seperti diketahui, sejak tahun 1977, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita. Pengalihan aset nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Peralihan kepada Kemensetneg dilakukan dengan masa transisi paling lama tiga bulan.

“Tim transisi ini bertugas secara umum untuk mendampingimu dan memastikan proses transisi pengelolaan dan serah terima Taman Mini Indonesia Indah berjalan dengan lancar, serta sesuai dengan peraturan perundangan,” jelas Encep.

Adapun DJKN sebagai pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola aset negara. DJKN menetapkan pemanfaatan BMN yang berada pada pengguna barang, yakni kementerian/lembaga (K/L).

Oleh karena itu, Encep kembli menekankan, pemanfaatan BMN termasuk Taman Mini Indonesia Indah, merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasi aset sehingga lebih bernilai guna. Biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *