in ,

Pemerintah Ambil Alih Aset Taman Mini Indonesia Indah

Pemerintah Ambil Alih Aset TMII
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikembalikan kepada negara melalui Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 yang ditetapkan pada 31 Maret 2021. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengungkap, DJKN telah melakukan inventarisasi dan revaluasi aset Taman Mini Indonesia Indah. Namun, secara spesifik nilai aset TMII masih perlu dianalisis kembali. Pasalnya, selain aset barang milik negara (BMN), di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII.

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

“Nilainya Rp 20,5 triliun, harga tanahnya saja. Sekarang sedang dicek detilnya, yang sudah dilakukan BMN saja, kan disana juga ada non-BMN, BMD (barang milik daerah), ada yang punya mitra, punya yang dikelola badan pengelola, itu dicek semua,” jelas Encep, dalam acara bertajuk Bincang Bareng DJKN yang dilakukan secara virtual, pada Jumat (16/4)

Ditulis oleh

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *