in ,

Pemerintah Akselerasi Penyusunan Kontrak Izin Freeport

kontrak izin freeport
FOTO: IST

Pemerintah Akselerasi Penyusunan Kontrak Izin Freeport

Pajak.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah tengah mengakselerasi penyusunan regulasi perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Arifin menjelaskan, percepatan pemberian IUPK Freeport Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan investasi. Seperti diketahui, IUPK Freeport Indonesia akan berakhir pada taun 2041.

“Masa perpanjangan izin yang diurus sejak jauh hari ini akan memberi kesempatan bagi Freeport (Indonesia) untuk melakukan eksplorasi di tambang bawah tanah sebelum memulai proses produksi. Dalam undang-undang diatur, sepanjang sumbernya masih ada dan fasilitas smelter sudah terintegrasi. Aturan turunannya sekarang sedang kami siapkan. Perpanjangan juga dilakukan untuk mengamankan pasokan konsentrat tembaga untuk smelter domestik,” ungkap Arifin kepada awak media, di Kementerian ESDM, (26/5).

Di sisi lain, pemerintah juga meminta Freeport Indonesia menyelesaikan pembangunan smelter tembaga di Gresik (Jawa Timur) sekaligus mendirikan smelter baru di Papua. Hal ini sebagai salah satu syarat dari perpanjangan kontrak IUPK.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

“Jadi, memastikan kita bisa mengoptimalkan kemampuan processing (perpanjangan IUPK). Tapi kita juga minta selama proses perpanjangan, (Freeport Indonesia) harus bisa melakukan hilirisasi lanjutan, supaya bisa mendukung program kebutuhan dalam negeri, terutama transisi energi, lalu tenaga kerja,” ungkap Arifin.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah tengah bernegosiasi mengenai perpanjangan kontrak IUPK Freeport Indonesia dengan syarat utama, yakni penambahan kepemilikan saham Pemerintah Indonesia sebesar 10 persen.

Seperti diketahui, saat ini komposisi pemegang saham Freeport Indonesia mayoritas digenggam oleh Pemerintah Indonesia dengan porsi 51,2 persen, terdiri dari 26,24 persen milik PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dan 25 persen dimiliki PT Indonesia Papua Metal dan Mineral. Sementara, 48,76 persen saham dimiliki oleh Freeport-Mc.Moran Inc.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

“Pembahasannya sudah hampir matang, nanti kalau sudah selesai akan kami umumkan. Freeport (Indonesia) sebenarnya harus mau, harus mau bagaimana caranya harus mau. Kalau Freeport (Indonesia) enggak mau nambah (porsi saham untuk Indonesia), saya siap dievaluasi menjadi menteri. (Penambahan saham) 10 persen itu harus dengan biaya yang murah, saya tidak mau minta valuasi yang seperti sekarang. Kita akan bicarakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) bisa mengambil semurah mungkin,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, (28/4).

Ia juga menegaskan, perpanjangan kontrak IUPK untuk Freeport Indonesia yang diakselerasi ini telah mempertimbangkan puncak masa produksi tambang yang diperkirakan terjadi pada tahun 2030 hingga 2035.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

“Sekarang ini merupakan hasil eksplorasi tahun 1990-an dan produksi mulai tahun 2020. Jadi, eksplorasi Freeport (Indonesia) 10-15 tahun baru produksi, beda dengan nikel dan batu bara. Kami masih menghitung perpanjangan yang pantas sesuai dengan cadangan yang ada dan pertimbangan akuisisi saham tambahan. Jangan turun, tapi naik,” ujar Bahlil.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *