in ,

Kemendikbudristek: Taat Pajak demi Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Taat Pajak Kualitas Pendidikan
FOTO: IST

Kemendikbudristek: Taat Pajak demi Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pajak.com, Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengimbau agar masyarakat untuk taat membayar pajak demi meningkatkan kualitas pendidikan.

“Di Indonesia, kita tahu sendiri, kesadaran membayar pajak masih rendah. Sedangkan kalau mau kualitas pendidikan, seperti di Finlandia atau negara-negara Skandinavia, pajaknya (tarif Pajak Penghasilan/PPh) 65 persen, bahkan buat yang kaya 75 persen, dan semua warga mau bayar pajak. Kalau itu sudah terjadi, maka layanan sosial itu bisa menjadi tugas negara sepenuhnya. Investasi di bidang pendidikan itu penting,” kata Nizam dalam acara Sarasehan Alumni Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia, di Grand Ballroom Menara Bank Negara Indonesia (BNI), Pejompongan, Jakarta Pusat, (26/5).

Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

Menurutnya, pemerintah belum bisa memberikan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat hingga ke perguruan tinggi karena keterbatasan anggaran. Indonesia baru mampu membiayai penuh anggaran pada tingkat pendidikan dasar (SD). Di tahun 2022, alokasi pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 472,6 triliun. Anggaran itu, antara lain disalurkan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Rp 11,1 triliun, Biaya Operasional Sekolah (BOS) Rp 9,5 triliun, Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS Rp 12,7 triliun bagi 577,9 ribu guru.

“Negara maju sudah mampu membiayai masyarakatnya sampai ke pendidikan tinggi. Karena mereka sadar bahwa kemanfaatan yang diperoleh dari seorang insinyur pasti lebih tinggi dari lulusan SMA (sekolah menengah atas) atau diploma. Itu artinya, pemanfaatan kemampuan atau skill individu (private goods) sudah tinggi. Sedangkan, Indonesia masih ada pada level memenuhi kebutuhan dasar pendidikan atau universal goods. Karena itu merupakan fondasi utama sebuah negara. Kalau warganya tidak bisa baca tulis, maka negaranya akan collapse. Untuk itu, hak pendidikan dasar harus terpenuhi. Namun, di Indonesia ini kesadaran publik untuk berinvestasi di pendidikan masih rendah,” jelas Nizam.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Ia pun menyorti kesenjangan profil angkatan kerja di Indonesia.
Jumlah angkatan kerja tercatat sebesar 146 juta jiwa, namun profilnya dari pendidikan tinggi hanya 11 persen. Artinya, sekitar 89 persen adalah lulusan SD-SMA.

“Maka, penting juga untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi kita Jangan sampai banyak sarjana tetapi jadi pengangguran. Kemendikbudristek telah memberikan bantuan untuk keluarga tidak mampu agar bisa mengakses perguruan tinggi. Data per hari ini, kita ada satu juta mahasiswa dan lebih dari 10 persennya sudah menerima program KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah,” ungkap Nizam.

Dengan demikian, ia mengajak masyarakat untuk taat pajak agar dapat memberikan akses pendidikan tinggi dan memperbanyak beasiswa untuk masyarakat.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *