in ,

Pajak Karbon dan Pangkas Emisi CO2 Demi Listrik Bersih

Pajak Karbon dan Pangkas Emisi CO2 Demi Listrik Bersih
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah berkomitmen mewujudkan akses energi listrik bersih (green energy) dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) di 2060. Untuk mewujudkan listrik bersih itu, pemerintah menerapkan pajak karbon dan memangkas emisi karbon dioksida (CO2) pembangkit listrik sepanjang tahun 2021 hingga 10,37 juta ton atau mencapai 210,8 persen dari target sebesar 4,92 juta ton.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan, upaya menekan emisi pembangkit listrik ini menyangkut kontribusi Indonesia bagi nasib dunia. Pada 2020 lalu, Kementerian ESDM menargetkan angka penurunan emisi karbon di pembangkit sebesar 4,71 juta ton. Realisasinya mampu mencapai 186 persen atau 8,78 juta ton dari target yang ditetapkan. Hingga akhir tahun lalu, capaian target pengurangan emisi mencapai lebih dari 200 persen. Adapun pada 2022 ini, Kementerian ESDM telah menetapkan angka 5,36 juta ton reduksi emisi CO2 pembangkit listrik.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

“Reduksi emisi CO2 pembangkit listrik dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang signifikan.” kata Rida dalam keterangan tertulis (Rabu, 19/1/21).

Sementara itu, untuk terus menekan emisi karbon, pemerintah pun telah menyusun prinsip pelaksanaan netralitas karbon dan peta jalan transisi energi, salah satunya melalui penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon.

“Ini mulai menerapkan pajak karbon per tanggal 1 April 2022 dengan skema cap and trade and tax,” jelas Rida.

Ditulis oleh

Baca Juga  Implementasikan Prinsip ESG, AIA Luncurkan ePolicy

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *