in ,

Kemenkeu Luncurkan Platform Pembayaran Pemerintah

Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 204/PMK.05/2020 dan telah memasuki piloting tahap I untuk pembayaran gaji dan belanja operasional (listrik dan telepon). Kepesertaan piloting terdiri atas 218 satuan kerja lingkup Kemenkeu (DJPb dan Setjen). Untuk belanja operasional, kerja sama dilakukan dengan Telkom dan PLN dan transaksi belanja operasional telah dimulai sejak Agustus 2021.

“Seluruh transaksi dalam lingkungan PPP dilakukan secara elektronik penuh serta menggunakan tanda tangan elektronik untuk semua dokumen transaksi. Dokumentasi transaksi tersimpan dalam SAKTI selama 18 tahun sesuai kebutuhan perundangan tindak pidana korupsi. Target perluasan dan kepesertaan piloting pun dilakukan sesuai jadwal perluasan dan berdasarkan keputusan menteri keuangan,” jelas Hadiyanto.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Di kesempatan yang sama, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan PT Telkom Tbk (Telkom) menyambut dengan baik soft launching PPP ini.

Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura, dan Bali PLN Haryanto menyatakan bahwa PPP mempermudah proses rekonsiliasi, meningkatkan kepastian pembayaran, mempercepat proses penagihan, dan mengoptimalisasi sumber daya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom Heri Supriadi juga menegaskan bahwa perusahaannya merasakan manfaat yang sama dan berharap partisipasi Telkom dalam PPP dapat menjadi kontribusi positif terhadap negara.

Soft launching PPP dihadiri pula oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi (OBTI) Sudarto, para direktur lingkup DJPb, para kepala kanwil DJPb dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seluruh Indonesia.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *