in ,

Diskon Mobil dan Bus Listrik Diumumkan 1 April

Diskon Mobil dan Bus Listrik Diumumkan 1 April
FOTO: Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Diskon Mobil dan Bus Listrik Diumumkan 1 April

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, bantuan insentif (diskon) pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), yaitu mobil dan bus listrik akan diumumkan pada 1 April 2023. Sementara, diskon pembelian maupun konversi motor listrik sebesar Rp 7 juta sudah mulai berlaku mulai 20 Maret 2023.

“Tanggal 1 (April) diumumkan karena masih ada yang perlu kami selesaikan, yaitu mengenai bus. Bus ini rata-rata lokal kontennya belum sampai ke 40 persen. Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama. Pemerintah ingin bantuan dan insentif fiskal masyarakat bisa memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau dan mendorong percepatan adopsi KBLBB,” kata Luhut dalam Konferensi Pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (21/3).

Diskon untuk kendaraan listrik diberikan karena pemerintah menyadari bahwa pengembangan ekosistem industri KBLBB merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, serta mempercepat inovasi dan dekarbonisasi di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah ingin adopsi massal penggunaan KBLBB dapat segera terwujud.

Baca Juga  Apkasi Gabungkan Pelaksanaan APN dan AOE 2024

“Dengan adanya adopsi massal ini bersamaan dengan berbagai kebijakan yang lainnya, diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau. Industri yang terbangun nantinya juga akan memperkuat posisi Indonesia di dalam rantai nilai sumber daya mineral, baterai serta kendaraan,” jelas Luhut.

Ia optimistis akselerasi program KBLBB juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan pekerjaan, khususnya di sektor ekosistem industri KBLBB. Secara simultan, pemberian bantuan insentif dinilai bakal meningkatkan daya saing Indonesia untuk menggaet investasi di sektor tersebut. Hal ini juga dilakukan menyusul agresifnya sejumlah negara mendorong adopsi KBLBB dengan pelbagai insentif fiskal, seperti Thailand.

“Kami berharap dengan adanya percepatan program KBLBB, Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain untuk menarik investasi dan produsen KBLBB agar ekosistem industri KBLBB Indonesia dapat berkembang secara signifikan,” kata Luhut.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

Ia menilai, apabila Indonesia berhasil mentransformasi dan mengelektrifikasi sektor transportasi, maka negara ini dapat mengurangi dampak negatif emisi gas rumah kaca yang membantu pemenuhan komitmen net zero emission sekaligus memberikan kualitas lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Kebijakan tersebut juga dinilai akan menarik minat produsen KBLBB untuk membangun pabriknya di Indonesia sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan kendaraan listrik di pasaran.

“Dalam pelaksanaannya program ini akan berlangsung secara bertahap,dan terukur, kami akan bekerjasama dengan berbagai pihak, terutama produsen KBLBB untuk memastikan keberhasilan program ini dan mendorong penggunaan KBLBB di seluruh Indonesia,” kata Luhut.

Berdasarkan roadmap pemerintah, Indonesia menargetkan pemakaian 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua di tahun 2035. Dengan target itu, pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara untuk kendaraan roda dua, diperkirakan akan ada penghematan penggunaan BBM sebesar 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2. Peta jalan ini selaras dengan inisiatif global, baik di tingkat dunia maupun kawasan regional ASEAN yang bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *