in ,

Danai Proyek Ibu Kota Baru, DJKN Sewakan Aset Jakarta

Selain itu, DJKN telah mengasuransikan aset negara di 64 Kementerian atau Lembaga senilai Rp 34,38 triliun dari 2019 sampai kuartal III-2021. Namun, masih ada sekitar 24 Kementerian atau Lembaga yang belum memiliki diasuransikan asetnya karena keterbatasan anggaran.

“Aset negara ini dapat segera diasuransikan agar ketika terjadi masalah seperti kebakaran sudah terlindungi oleh asuransi,” kata Encep.

Ia memastikan, DJKN terus berupaya mengasuransikan seluruh aset negara, antara lain dengan mempersiapkan perluasan objek asuransi aset dan integrasi pooling fund bencana sebagai sumber pendanaan asuransi.

DJKN melaporkan, dari total nilai aset yang diasuransikan, tercatat nilai premi sebesar Rp 49,7 miliar dan klaim Rp 53,2 juta. Angka itu meningkat dari tahun 2020 dengan nilai premi Rp 22,37 miliar dan klaim Rp 1,4 miliar, saat itu nilai aset yang diasuransikan mencapai Rp 17,05 triliun dari 13 Kementerian atau Lembaga.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Encep menyebutkan, terdapat dua objek asuransi aset. Pertama, gedung dan bangunan dengan kriteria, yaitu mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, aset yang dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana, antara lain komponen struktural, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar.

“Kedepannya pemerintah akan mengasuransikan aset negara seperti infrastruktur agar semakin banyak aset yang terjamin dan terlindungi,” kata Encep.

Ditulis oleh

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *