Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, nilai aset negara mencapai Rp 11.098,67 triliun pada 2020. Capaian itu meningkat sebesar 6,02 persen dibandingkan 2019 lalu, yakni sebesar Rp 10.467,53 triliun. Seluruh nilai aset negara telah dimasukkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan menyebutkan, pada tahun 2020, nilai aset tetap mengalami kenaikan sebesar Rp 185,6 triliun atau sekitar 2,81 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga totalnya menjadi Rp 5.976,01 triliun. Sedangkan aset lancar (persediaan) mengalami pertumbuhan sebesar Rp 37,1 triliun menjadi Rp 665,16 triliun atau tumbuh 30,02 persen. Kemudian, aset lainnya, terutama aset kemitraan pihak ketiga, juga naik sebesar Rp 112,04 triliun atau 38,58 persen menjadi Rp 3.173,08 triliun.
“Jadi dari Rp 11.000 triliun itu aset tetapnya saja hampir Rp 6.000 triliun (tepatnya) Rp 5.976. Berarti, 60 persen neraca kita itu BMN (barang milik negara). Dalam pertanggungjawaban neraca laporan keuangan pemerintah pusat ini posisi DJKN luar biasa tanggungjawabannya,” jelas Encep dalam Media Briefing DJKN bertajuk Kenaikan Nilai Aset Tetap pada LKPP 2020, pada Jumat (16/7).
Comments