in ,

DJKN: Nilai Aset Negara Capai Rp 11.000 Triliun

Menurut Encep, pada tahun 2018 nilai aset tetap telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni dari Rp 1.931 triliun menjadi Rp 5.950 triliun di tahun 2019. Hal itu dikarenakan oleh pelaksanaan revaluasi (penilaian kembali) BMN pada komponen aset tanah, gedung bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan. Penilaian kembali BMN dilakukan untuk menyajikan nilai wajar aset sebagai bentuk akuntabilitas laporan keuangan pemerintah.

Encep juga merincikan, aset negara terbesar yang dikelola oleh kementerian/lembaga yaitu:

  • Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Rp 1.937,73 triliun
  • Kementerian pertahanan Rp 1.749,48 triliun
  • Kementerian sekretariat negara Rp 636,39 triliun
  • Kementerian perhubungan Rp 516,10 triliun
  • Kementerian pendidikan dan kebudayaan Rp 421,87 triliun
  • Polri Rp 309,59 triliun
  • Kementerian keuangan Rp 114,25 triliun
  • Kementerian agama Rp 110,43 triliun
  • Kementerian kesehatan Rp 108,65 triliun
  • Kementerian pertanian Rp 81,28 triliun
Baca Juga  Bank DKI Raih Penghargaan ESG Recognized Commitment

Di akhir diskusi, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban memastikan, bahwa pihaknya terus akan mencatat seluruh nilai aset negara. Dengan demikian, pemerintah memiliki administrasi yang baik sekaligus sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.

“Ini menjadi perhatian kami untuk menjaga aset secara administrasi sehingga tercatat dan ada di dalam buku kepemilikan pemerintah,” jelas Rionald.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *