in ,

Negara Akan Ambilalih Dua Aset ini Setelah TMII

Negara Akan Ambilalih Dua Aset ini Setelah TMII
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Setelah pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, pemerintah akan mengambil alih pengelolaan dua aset lain milik keluarga Cendana. Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, aset-aset lain yang berpotensi akan diambil alih yakni Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta; dan aset di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kedua aset tersebut saat ini memang telah berstatus BMN dan sudah seharusnya memberikan pemasukan kepada pemerintah, sehingga perlu dikelola oleh DJKN Kemenkeu. Encep pun merinci, untuk pengelolaan TMII sebelumnya memang ditugaskan kepada Yayasan Harapan Kita, sementara asetnya tetap milik negara.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Namun, karena selama 44 tahun yayasan ini tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemanfaatan BMN ke kas negara, negara akhirnya mengambil alih. Kini, TMII sepenuhnya sudah dimiliki negara baik pengelola dan pemilik aset.

Hal ini, kata Encep, harap dimaklumi karena landasan hukum pengelolaan TMII oleh yayasan tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto saat itu belum mengatur terkait PNBP dari pemanfaatan BMN.

Sedangkan, untuk Gedung Granadi dan vila Megamendung dimiliki oleh Yayasan Supersemar yang didirikan Soeharto. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita kedua aset itu pada 2018 silam karena terkait kasus hukum penyelewengan dana negara.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *