in ,

Negara Akan Ambilalih Dua Aset ini Setelah TMII

Barang yang disita negara, lanjut Encep, otomatis menjadi BMN dan dikelola oleh pemerintah. Ia mengemukakan, BMN terdiri dari dua yakni pengguna dan pengelola. Adapun Kemenkeu sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya sebagai pengguna barang.

“Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN pasti dikelola DJKN. Kemenkeu adalah pengelola barang. Sementara, Kementerian Sekretariat Negara adalah pengguna barang,” ujar Encep pada konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sedangkan, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Encep menambahkan, gedung-gedung yang telah resmi menjadi BMN akan segera diasuransikan. Seperti halnya TMII, saat ini sedang diaudit bagian mana saja yang dianggap perlu diasuransikan terlebih dahulu.

Baca Juga  Amartha dan CELIOS Luncurkan Fintech Media Toolkit

“BMN rencananya akan diasuransikan, termasuk TMII. Nanti kalau sudah diketahui mana yang perlu diasuransikan, pada prinsipnya semua BMN harus diasuransikan, tapi lambat laun akan ada gedung dan perkantoran dulu,” kata Encep.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *